Apa sebabnya mereka menunggak, yang sebelumnya membayar, apa karena terpaksa sebab ada yang sakit sehingga perlu dirawat, atau mereka korban kampanye Pemilu para caleg yang memberikan kartu JKN/KIS gratis (iurannya dibayarkan oleh sang caleg untuk jangka waktu tertentu), atau ada CSR dari suatu perusahaan kemudian tidak berlanjut, dan berbagai latar belakang lain.
Jika memang kondisi masuk miskin dan tidak mampu, walaupun bekerja tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk bayar iuran JKN, tentu BPJS Kesehatan dapat mengusulkan/merekomendasikan kepada Kemensos untuk menjadi peserta aktif dengan skema mendapatkan iuran berupa PBI dari Pemerintah.
Bagi mereka ini di motivasi jika suatu saat sudah mampu, harus keluar dari PBI dan membayar secara mandiri. Dibangun semangat willingness to pay yang sudah ada tersebut, dengan meningkatkan upaya kemampuan membayar (ability to pay).
Karena menarik tunggakan iuran JKN menjadi wewenang BPJS Kesehatan dan bersifat mandatory dari UU BPJS, tentu berbagai strategi untuk mendapatkan iuran dari peserta menjadi skala prioritas.
Kampanye dan sosialisasi perlu dilakukan secara masif untuk membangun semangat membayar iuran. Ada rasa malu jika tidak membayar iuran.Â
"Setetes iuran, merupakan setetes darah untuk menyelamatkan nyawa saudaranya sebangsa dan setanah air". "Menunggak iuran, berarti ikut bertanggung jawab tidak maksimalnya menolong keselamatan mereka yang memerlukan pertolongan di faskes", dsbnya.
Berbagai jargon-jargon yang menyentuh perlu dipublikasikan untuk terwujudnya solidaritas, kebersamaan, dan semboyan dengan gotong royong semua bisa tertolong. Ayo semangat BPJS Kesehatan.Â
Selama ini Anda telah mampu menghapus pameo sadikin, sakit sedikit menjadi miskin.
Cibubur, 19 Oktober 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H