Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Takdir Wiranto di Ujung Pengabdian

16 Oktober 2019   00:34 Diperbarui: 16 Oktober 2019   10:07 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019). Rakorsus tersebut membahas hal-hal penting terkait pascapemilu 2019. ANTARA FOTO/Renald Ghifari

Ada tokoh yang "ditabalkan" sebagai ahli pengamat teroris dan radikalisme, memberikan pendapat bagaimana jaringan radikalisme sudah menjadi bahaya laten bagi Indonesia.  Saya yang mendengar di TV menjadi takut, jangan-jangan ada teroris di tetangga saya. Hanya karena berjanggut panjang, celana komprang, menggantung diatas mata kaki, dan sering pakai sandal jepit. Persis SA yang menusuk Wiranto.

Dahsyatnya Medsos, dimana 30% diantaranya berkomentar nyinyir, dan terkesan membenci Wiranto, ramai subur di gadget para emak-emak, termasuk istri pejabat sipil maupun militer.

Kenyinyiran para istri, telah memakan korban. Seorang Kolonel (Kav) HS, Dandim Kendari dicopot dari jabatannya, dan ditahan selama 14 hari. Karena postingan  nyinyir yang ditulis istrinya tentang kejadian penusukan Wiranto. Pada hal kalau kita baca bunyinya, tidak ada menyebut nama seseorang, sehingga apakah memenuhi syarat untuk dikatakan melanggar UU ITE. Entahlah.

Sikap tegas KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa, seorang Doktor pendidikan Amerika, dinilai banyak pihak berlebihan.  Keputusannya menerbitkan surat keputusan pemberhentian dalam jabatan dan hukuman ringan di tahan 14 hari terhadap Dandim Kendari Kolonel (Kav) HS serta mendorong untuk menuntut istrinya (IPDN)  melalui peradilan umum karena melanggar UU ITE, diluar dugaan banyak pihak, karena tidak ada unsur pembinaan sebagai langkah awal terhadap pelanggar disiplin Militer.

Sikap Jenderal Andika Perkasa tersebut, memberikan sinyal kepada masyarakat, bahwa TNI khususnya TNI AD, adalah wilayah yang steril dari hiruk pikuknya demokrasi di masyarakat. Bahkan bukan anggota militernya saja, tetapi juga para istri (teman sekasur),  harus ikut kebijakan pimpinan (itu doktrin).

Jika kebijakan dimaksud adalah persoalan internal TNI, dan bukan untuk publik, kenapa KASAD harus melakukan keterangan  pers, menguraikan hukuman yang ditimpakan kepada anak buahnya. Hal tersebut, disadari atau tidak akan merusak moral korsa prajurit, dan akan mereduksi peran pimpinan sebagai pembina terhadap anak buahnya.

Saya membayangkan gara-gara kejadian tersebut, banyak anggota tentara, sibuk memeriksa gadget   para istrinya, apakah ada WA,  SMS, instagram, yang bernada nyinyir. Dan kesibukan para istri untuk mendelete semua pesan-pesan yang serem-serem yang masuk ke gadget nya. Suatu langkah shock therapy Jenderal Andika Perkasa yang berhasil, memberikan rasa takut para bawahan dan istrinya.

Bagaimana sebaiknya masyarakat bersikap

Kita sebagai masyarakat sipil, tidak usah lah terlalu nyinyir juga menyikapi keputusan Jenderal Andika, yang mengacu pada Pasal 2, Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Keputusan tersebut tentu sudah melalui kajian Biro Hukumnya TNI. Biarlah para ahli hukum yang mengkajinya, sebagai bahan studi hukum yang menarik yaitu adanya tanggung jawab renteng dalam  hukum pidana.

Kenapa untuk seorang Komandan Kodim, harus KASAD yang mengumumkannya. Tingkatan komandonya ada 3 tingkat dibawahnya. Cukuplah menjadi urusan Panglima Kodam di wilayah kerja Kodim tersebut. Ini juga kita harus memakluminya karena yang dinyinyiri adalah seorang pejabat tinggi negara, Jenderal Purnawirawan Senior. Mantan Panglima ABRI,  yang tentu sangat dihormati di kalangan Militer.

Jenderal Andika, berusaha menjaga profesionalitas TNI, termasuk kemampuan untuk mengadvokasi para istri, untuk selalu menyesuaikan dan memahami posisi dan tanggungjawab seorang suami sebagai tentara  yang ketat dengan Hukum Disiplin Militer. Hukum  Disiplin Militer itu sangat penting dan sentral, sehingga harus diatur dalam bentuk Undang-Undang yaitu UU Nomor 25/2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun