Gejala setelah terkena GAM Â antara lain sensasi panas terbakar di mata, produksi air mata berlebihan, penglihatan kabur, kesulitan bernapas, dan nyeri dada. Selain itu, juga akan mengalami air liur berlebihan, iritasi kulit, bersin, batuk, hidung berair, terasa seperti tercekik, kebingungan dan disorientasi yang memicu kepanikan, kemarahan intens.
Bahkan, bila sudah terkontaminasi GAM Â secara berat juga dapat menimbulkan muntah serta diare.
Jika mahasiswa yang berdemonstrasi berhadapan dengan polisi, perlu di antisipasi untuk kemungkinan mendapatkan serangan peluru GAM, perlu dipersiapkan dan mempersiapkan handuk kecil yang telah diasamkan dalam beberapa menit tersebut untuk bernapas.
Upaya  pencegahan yang dapat dilakukan dengan menggunakan handuk kecil tersebut yakni dengan merendam nya  dalam jus lemon atau cuka. kemudian menyimpannya dalam sebuah kantong plastik. Lalu gunakan handuk yang telah diasamkan dalam beberapa menit tersebut untuk bernapas.
Kacamata pelindung juga dapat membantu dalam mengurangi efek gas air mata. Misal kacamata renang atau kacamata pelindung bahan kimia. Terdapat salah satu minuman yang umum ditemui yang dinilai dapat mengobati gas air mata, yakni susu. Susu dinilai mampu meringankan rasa sakit yang disebabkan oleh gas air mata.
Aksi mahasiswa terus berlangsung hari ini  sampai malam hari
Hari ini Rabu 25 September 2019, aksi mahasiswa terus berlangsung. Lokasi sedikit berpindah di belakang gedung DPR dan daerah Petamburan. Bahkan juga diikuti pelajar, dan mereka pemuda yang tidak memakai identitas. Â Mungkin mereka sudah tidak takut lagi dengan GAM, karena sudah mempersiapkan diri jika diserang dengan peluru GAM.
Sampai malam ini juga, kita belum mendengar pernyataan Presiden Jokowi terkait aksi mahasiswa yang sudah semakin merepotkan polisi, dan membuat Menkeu Sri Mulyani mulai gelisah akan mempengaruhi perekonomian Indonesia.
Yang beredar berita di media, adalah Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perpu terkait UU KPK yang baru. Di satu sisi para mahasiswa meminta  akan UU KPK dicabut dengan menerbitkan Perpu. Mungkin mereka tidak percaya jika diproses melalui Judicial Review  di MK, permohonan pencabutan pasal-pasal  melemahkan KPK dan menguntungkan koruptor, akan ditolak MK , karena Ketua dan anggota MK sendiri sudah pernah menjadi korban  OTT KPK.
Posisi Presiden Jokowi sangat dilematis. Sebagai suatu Pemerintahan, dengan perangkat pemerintahan berupa Menteri-Menteri anggota Kabinet, umurnya tinggal bilangan hari, dan tidak ada kepastian posisi kekuasaan berikutnya, merupakan injury time  yang menentukan kelangsungan pemerintahan periode berikut.
Posisi dilematis tersebut, jika salah dalam membuat kebijakan dalam membaca situasi berhadapan dengan aksi mahasiswa yang bertekad membuat sejarah Reformasi Jilid II , beresiko terhadap terjadinya  kondisi "chaos".