Dalam berbagai pembahasan terkait dengan persoalan defisit DJS JKN yang sudah sering dilakukan baik dalam sidang Kabinet Terbatas, maupun Rapim antar Menteri dan Direksi BPJS Kesehatan  dengan Menko PMK, sepanjang yang saya ketahui tidak pernah menyinggung soal penggunaan rawat inap kelas I,II, dan III.
Peserta BPJS kesehatan yang tertuang dalam Perpres 82/2018, yang tidak sesuai dengan perintah  dalam UU SJSN ( Nomor 40/2004) bahwa hak peserta BPJS Kesehatan adalah single class yaitu kelas standar.Â
Lihat Pasal 23 ayat (4) yang berbunyi" Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar". Ketentuan lebih lanjut tentang ayat (4) tersebut dalam ayat (5) Â menyatakan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Ternyata dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak ada menyinggung substansi tentang rawat inap kelas standar sebagaimana diamanatkan pada Pasal 23 ayat (4) dan (5) UU SJSN. Â
Padahal dalam konsideran Menimbang Perpres 82/2018, menyebutkan  a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) , Pasal 21 ayat (4) , Pasal 22 ayat (3 ), Pasal 23 ayat ( 5 ), Pasal 26, Pasal 27 ayat ( 5 ), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 200 4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dst.
Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud kelas standar berdasarkan UU SJSN, Â dalam Perpres 82/1018, pada pasal 34 dan Pasal 50, langsung menyebutkan perawatan rawat inap kelas I, II, dan III. Â
Persisnya bunyi Pasal 34 " Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp5 l.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I."Â
Adapun Pasal 50 berbunyi " Manfaat nonmedis sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 46 ayat (4) berupa akomodasi layanan rawat inap sebagai berikut:Â
a. Ruang perawatan kelas III bagi:Â
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;Â
2. Peserta PBPU dan Peserta BP yang membayar Iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III; danÂ