Dana yang diperoleh dari peningkatan iuran tersebut dapat digunakan membayar faskes yang tetunggak pembayarannya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung dengan baik.
Langkah selanjutnya, sampai dengan akhir tahun 2019, dapat dilakukan langkah-langkah perbaikan formulasi besaran iuran untuk PBPU dan BP, dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial, kesiapan faskes, manajemen BPJS Kesehatan dan komitmen Kementerian.
Terkait dengan mengacu pada perintah UU SJSN dan UU BPJS. Antara lain terkait dengan kriteria rawat inap kelas standar, filosofi dan formulasi iuran, Law Enforcement, cleansing data, diskusi publik.
Dengan demikian rencana kenaikan iuran PBPU dan BP serta PPU yang direncanakan sudah melalui proses kompromi dengan berbagai pihak. Hindari pola-pola pemaksaan kehendak oleh semua pihak.Â
Pemerintah diharapkan dapat bijak dan mengatasi perbedaan dengan kepala dingin, persuasif dan ujung dari itu semua, harus membuat keputusan yang adil dan membuat rakyat merasa nyaman dan tenang. Itulah hakikat keberadaan suatu pemerintahan dalam suatu negara yang bernama NKRI.
Cibubur, 7 September 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H