Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Benarkah Kenaikan Iuran Dana Jaminan Sosial Berlebihan?

8 September 2019   22:41 Diperbarui: 9 September 2019   17:31 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, Selasa (14/11). TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Dari data di atas, mari kita hitung berapa potensi pendapatan dari iuran untuk setahun dengan kenaikan versi DJSN dan versi Kemenkeu (SMI).

Versi DJSN dengan kenaikan iuran sekitar 50% , diperoleh hitungan potensi pendapatan DJS JKN sebagai berikut:

  • PBI APBN: 96.713.235 x 12 x Rp 42.000 = Rp 48.743.470.440.000. (lebih dari Rp 48,7 triliun)
  • PBI APBD: 36.755.541 x 12 x Rp 42.000 = Rp 18.524.792.664.000 (lebih dari Rp 18,5 triliun)
  • PPU (semua kelompok), untuk kelas I, dan kelas II, sebesar Rp 44.459.438.000.000 (lebih dari Rp 44,4 triliun), sumber data RKAT 2019 BPJS kesehatan.
  • PBPU untuk kelas I, 4.601.245 x 12 Rp 120.000 = Rp 6.625.792.800.000 (lebih dari Rp 6,6 triliun). Untuk kelas II, 6.885.988 x 12 x Rp 75.000 = Rp 6.197.389.200.000 (Rp 6 triliun lebih). Dan untuk kelas III, 20.840.407 x 12 x Rp 42.000 = 10.503.565.128.000 (Rp 10,5 triliun lebih).
  • BP kelas I, besaran iuran adalah 2.814.376 x 12 x Rp 120.000 = Rp 4.052.701.440.000 (sekitar Rp 4 triliun lebih). Untuk kelas II, 2.241.513 x 12 x Rp 75.000 = Rp 2.017.361.700.000 (Rp 2 triliun lebih) . dan untuk kelas III, ada sejumlah 100.166 peserta x 12 x Rp 42.000 = Rp 12.199.704.000 (Rp 12 miliar lebih).

Dari versi DJSN tersebut, potensi iuran yang dapat diperoleh dalam setahun adalah Rp 141.136.711.076.000 (141 triliun, 136 miliar, 711 juta 76 ribu rupiah). Dengan jumlah peserta 222.506.155 (Juni 2019). Dari jumlah peserta tersebut, 60% adalah PBI (APBN dan APBD), dengan kontribusi iuran 47,5% dari total pendapatan iuran.

Versi Kemenkeu (SMI), dengan kenaikan untuk kelas II dan I PBPU dan BP dua kali lipat (R. 110.000 dan Rp 160.000/POPB) dan kenaikan kelas III sama dengan versi DJSN (Rp 42.000/POPB), maka total potensi pendapatan iuran adalah Rp 149.464.078.136.000. (149 triliun, 464 miliar, 78 juta, 136 ribu rupiah). Dengan jumlah peserta yang sama dengan hitungan diatas, maka dari jumlah peserta tersebut, 60% adalah PBI (APBN dan APBD). Dengan kontribusi iuran 45% dari total pendapatan iuran.

Bagaimana dengan besaran pembiayaan manfaat yang diproyeksikan dalam RKAT 2019 BPJS Kesehatan? Alokasi biaya manfaat 2019 sebesar Rp 102,02 triliun.

Dengan data-data empiris tersebut di atas, maka faktanya adalah dengan besaran kenaikan iuran versi DJSN, maka selisih lebih antara pendapatan iuran dengan manfaat yang harus dikeluarkan per tahun, sebesar Rp 141.136.711.076.000 dikurang Rp 102.020.000.000.000 = Rp 39.119.711.076.000 (Rp 39 triliun lebih).

Selisih lebih iuran tersebut, digunakan menutup defisit DJS yang katanya akumulasinya sudah mencapai Rp 32 triliun (?). Dan masih juga berlebih sebesar Rp 7 triliun, yang dapat digunakan sebagai dana cadangan.

Jika menggunakan versi Kemenkeu (SMI), dengan cara hitungan yang sama di atas, Rp 149.464.078.136.000. dikurang Rp 102.020.000.000.000 = Rp 47.444.078.136.000 (mendekati Rp 47,8 triliun). Setelah dikurangi defisit Rp 32 triliun, masih sisa sebesar Rp 15,8 triliun. Jika digunakan untuk cadangan sekitar Rp 10 triliun, maka masih ada kelebihan iuran sebesar Rp 5,8 triliun.

Pembahasan
Terkait dengan rencana kenaikan iuran DJS JKN, sudah dibuat simulasi yang telah saya tulis dengan hitungan sederhana dalam artikel berikut ini: "Kenaikan Iuran JKN antara Ability Pay dan Tunggakan"

Memang hitungan tersebut belum menggunakan data yang akurat, tetapi menggunakan konsep single class standard, serta kenaikan iuran PBI Rp 40.000/POPB, dan non-PBI di kelas standar (tidak ada kelas I,II, dan III), besaran iuran d bandrol menjadi Rp 60.000/POPB, potensi penerimaan iuran sekitar Rp 122 triliun.

Data dan fakta di atas sudah lebih detail dan dari sumber resmi BPJS Kesehatan sehingga lebih mudah dan akurat dalam menghitung kenaikan iuran DJS JKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun