Tetapi  bukan berarti kewajiban BPJS untuk memberikan nomor register tunggal menjadi hilang. Waktu itu DJSN mengingatkan pihak BPJS agar jangan mengabaikan atau tidak melayani bagi penduduk yang tidak memiliki NIK (e-KTP).
Untuk mendukung tugas  kedua BPJS, sesuai dengan amanat UU BPJS, Negara memberikan penyertaan dana untuk kepentingan BPJS, sebesar Rp. 2 triliun. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan memberikan Rp. 1 triliun untuk kedua BPJS ( masing-masing Rp. 500 miliar). Pemerintah mendorong penggunaan dana tersebut untuk pengembangan IT. Kita tidak tahu persis saat ini apakah digunakan sesuai dengan harapan pemerintah.
Kembali soal 27,4 juta peserta yang masih perlu diperbaiki, dengan makna ada diantaranya 17,7 juta  NIK nya tidak lengkap, dan sekitar 10 juta peserta NIK ganda. Secara aturan hukum, merupakan tanggungjawab mutlak BPJS Kesehatan untuk menyelesaikannya sesuai dengan rekomendasi BPKP.
Disamping itu. Perlu juga di tracing, apakah dari data NIK ganda tersebut, ada irisannya dengan data NIK bagi peserta PBI yang bersumber dari APBN maupun peserta PBI yang dibiayai oleh APBD.
Terkait data PBI, regulasi melalui PP 101/2012 tentang PBI, menyatakan bahwa data kepesertaan PBI merupakan tanggungjawab Kementerian Sosial untuk menyelesaikannya. Tidak terkecuali apakah PBI dari APBN maupun APBD.  Sebab pada prinsipnya UU SJSN menyebutkan, penyediaan  dana PBI menjadi tanggungjawab Pemerintah ( maksudnya Pemerintah Pusat).
Persoalan menjadi rumit jika NIK peserta  yang ganda tersebut ( 10 juta  peserta), termasuk didalamnya adalah peserta PBI APBN maupun APBD.  Jika hal ini terjadi, maka akan  merupakan potensi terjadinya kerugian negara ( karena bersumber APBN/APBD), dan bagi peserta non PBI yang membayar iurannya secara mandiri.
Supaya BPJS Kesehatan tidak memikul beban karena masih belum akuratnya NIK yang dikeluarkan  Ditjen Dukcapil Kemendagri,  dan berimbas pada  kerugian peserta dan negara, maka dalam sistem IT nya, BPJS Kesehatan sebaiknya melakukan program Subsitusi data register peserta BPJS Kesehatan.  Antara lain memverifikasi dan validasi data kepesertaan yang punya NIK (e-KTP), termasuk juga data NIK peserta PBI yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kemensos.
Bagaimana dengan penduduk yang tidak punya e-KTP, termasuk juga penduduk miskin dan tidak mampu, apakah BPJS Kesehatan menolak kepesertaannya?. Jawabannya tegas dan jelas, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS, Â Tidak boleh ditolak. Â Caranya bagaimana?. BPJS Kesehatan memberikan nomor register peserta sementara, sampai kemudian peserta itu punya NIK (e-KTP).
Kita berharap, jangan sempat terjadi dilapangan penduduk yang oleh UU diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, menjadi terhalang untuk memenuhi kewajibannya dikarenakan tidak mempunyai NIK (e-KTP).
Lebih ironis lagi, jika orang miskin dan tidak mampu yang berhak dapat PBI, Â tidak mendapat KIS Â disebabkan tidak punya NIK (e-KTP). Karena yang memberikan / mengeluarkan NIK (e-KTP) adalah Pemerintah.
Cibubur, 26 Juli 2019