Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan, antara Akumulasi Dana dan Persoalan Investasi

8 Juni 2019   01:00 Diperbarui: 8 Juni 2019   01:09 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idealnya kita berharap dengan semangat yakin usaha sampai, kepada jajaran Direksi BPJS TK yang akan berakhir periodenya tahun 2021 mendatang ini, dapat mencapai akumulasi dana iuran antara 750 -- 1000 triliun, dengan peserta aktif 60 juta peserta.

Oleh karena itu, persoalan investasi adalah persoalan strategik yang harus diperhitungkan betul,  karena memberikan kontribusi yang besar juga untuk peningkatan akumulasi dana jaminan sosial BPJS TK.

Berbagai temuan dan rekomendasi BPK pada Iktiar hasil Pemeriksaan  Semester Ii 2018,  memang suatu keniscayaan untuk ditindaklanjuti. Penyusunan Roadmap Investasi dan langkah-langkah penting lainnya, harus diimplementasi dengan maksimal,  dan jika perlu pihak BPJS TK melakukan investigasi internal jika memang ada hal-hal yang menyimpang dari SOP yang telah ditetapkan.

Jka upaya penertiban kedalam tidak dilakukan dengan sepenuh hati, komitmen tinggi, dan berintegritas, cepat atau lambat akan menggerus kredibilitas BPJS TK yang saat ini sudah pada performance yang  baik.  Dewas adalah pihak garda terdepan untuk terus mengingatkan Direksi agar menyelesaikan berbagai persoalan manajemen secara profesional, dan terpadu.

Terkait upaya revisi terhadap PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memang sesuatu yang mendesak, oleh karena itu DJSN adalah pihak yang ikut turut bertanggung jawab untuk proses relaksasi PP 55/2015 tersebut,  sehingga BPJS TK tidak terjepit antara rekomendasi BPK yang harus dilaksanakan, dengan payung hukum PP yang perlu direvisi supaya rekomendasi dapat ditindak lanjuti.

Cibubur, 8 Juni 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun