Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Antara Cukai Rokok dan Defisit JKN

20 Maret 2019   16:34 Diperbarui: 21 Maret 2019   03:45 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebab jangan lupa, BPJS Kesehatan itu adalah perangkat pemerintah yang diamanatkan konstitusi negara untuk melaksanakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk. Tanggungjawab negara tersebut diberikan kepada Presiden, dan Presiden mendelegasikannya atas perintah UU BPJS kepada Direksi BPJS.  Jadi Pemerintah adalah BPJS dan BPJS adalah bagian dari pemerintah dengan tugas khusus terkait jaminan sosial.

Kita sudah membayangkan BPJS Kesehatan untuk menyelamatkan program JKN, akan melakukan langkah-langkah strategis dan taktis yang berkaitan dengan kendali biaya dan kendali mutu.

Pengetatan pengajuan klaim, "mengulur-ngulur" pembayaran, membagi sedikit-sedikit secara merata dana klaim yang dapat dibayarkan. Serta berbagai efisiensi lainnya seperti bekerja sama dengan bank untuk anjak piutang, yang semuanya dalam upaya mencegah terjadinya gagal bayar.

Tapi itu semua bukan tidak beresiko. Resiko terbesar BPJS Kesehatan akan menjadi sasaran kemarahan faskes dan peserta yang selama ini sudah nyaman dengan berbagai pelayanan kesehatan yang diperoleh dan dana kapitasi serta Ina CBGs yang diperoleh faskes. .

Dari sisi FKTL (RS), akan sering nantinya kita mendengar peserta dimintakan tambahan biaya (OOP) , beli obat sendiri, pelayanan rawat inap yang waktunya dipercepat, waiting list yang lama untuk dapat kamar rawat inap, dan jadwal untuk giliran tindakan operasi, sikap petugas yang mungkin tidak lagi familiar, dan mendorong atau mengkondisikan agar masuk dalam pelayanan umum yang siap tersedia.

Jika situasi diatas terjadi dengan masif dan merambah diseluruh faskes. maka itu bukan persoalan kecil yang dapat diselesaikan oleh Direksi BPJS Kesehatan walapun dibantu dengan Menteri Kesehatan.

Meskipun kedua pejabat tersebut diganti dengan Superman, tidak akan bisa menyelesaikannya.  Persoalan dapat diatasi jika Presiden menyelesaikannya langsung sesuai dengan mandat UU SJSN dan UU BPJS.  Situasi ini bukan lagi soal "kebangetan", bukan soal "sontoloyo" tetapi soail hidup dan matinya rakyat Indonesia.

Oleh: Chazali H. Situmorang (Ketua DJSN 2011-2015 dan Pemerhati Kebijakan Publik) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun