Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun depan. Ini merupakan hasil keputusan rapat kabinet yang diselenggarakan pada Jumat (2/11/2018) di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet maka diputuskan cukai rokok 2019 sama dengan cukai 2018.
"Tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai kita akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini," ujar Sri Mulyani.
"Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya," ujar Sri Mulyani.
Hari berikutnya Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pembatalan rencana kenaikan cukai rokok dapat berdampak buruk terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
"Pembatalan ini akan mengakibatkan kinerja BPJS Kesehatan akan semakin bleeding dari sisi finansial". Kata Tulus melalui pesan tertulis yang dikutip harian Rakyat Merdeka  sabtu (3-11)
Sebagaimana kita ketahui 35% dari perokok adalah pemicu utama terjadinya penyakit-penyakit katastropik disamping sebab lain seperti pola makan, dan gaya hidup yang tidak berolahraga.
Ketua YLKI tersebut menduga pembatalan rencana kenaikan cukai rokok berlatar belakang kepentingan politik jangka pendek. Kalau itu yang terjadi maka kepentingan kesehatan masyarakat telah dikorbankan.
Lantas, apa kaitan nya, antara bleedingnya JKN dengan cukai rokok yang tidak jadi naik. Dimana hubungannya. Â Hal ini ternyata karena dalam Perpres 82 / 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 99 ayat (6) ) yang berbunyi: Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dan Pasal 100 Â ayat (1) Besaran kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Ayat (2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan. Dan ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Perpres 82 /2018 tersebut memberikan ruang untuk mengatasi defisit (bleeding) Dana Jaminan Sosial JKN dari pajak cukai rokok bagian hak masing-masing daerah  provinsi/kabupaten/kota.  Hal ini bermakna, jika cukai rokok naik dari 40% menjadi 57% sesuai amanat UU 39 / 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, akan juga akan menaikkan tambahan untuk menambal defisit DJS JKN.
Pajak cukai rokok mampukah menambal defisit DJS JKN?.
Perpres 82 Tahun 2028 Tentang Jaminan Kesehatan, sebenarnya sudah mengunci sumber DJS JKN yang dapat digunakan untuk menambal defisit DJS JKN. Sebab sumber DJS yang dapat diperoleh hanyalah dari iuran peserta dan pajak cukai rokok yang menjadi hak daerah.
Dari laporan BPJS Kesehatan, defisit DJS sampai akhir tahun 2018 adalah Rp. 16,5 triliun. Dengan rincian untuk tahun berjalan Rp. 12,1 triliun dan carrier over tahun 2017 sebesar Rp. 4,2 triliun. Tetapi rupanya hasil verifikasi dan validasi pihak BPKP mencatat defisit DJS tahun  2018 sebesar Rp.10,98 triliun. Sampai hari ini tidak ada keterangan resmi yang jelas dan terinci  dari pemerintah ( Kemenkeu) dimana perbedaan angka itu terjadi. Karena jumlahnya tidak sedikit sekitar Rp. 5,5 triliun lebih.
Terlepas dari selisih tersebut, ternyata Kemenkeu sesuai dengan amanat Perpres 82/2018, membayarkan defisit DJS JKN sebesar Rp.4,9 triliun. Angka tersebut hampir persis sama dengan besaran pajak cukai rokok untuk tahun 2018 sebesar Rp. 5 triliun  yang menjadi bagian dari BPJS Kesehatan.  Kalau menggunakan angka BPKP , masih kurang 6 triliun lebih, dan tidak ada lagi dananya dari pos pajak cukai rokok tahun 2018.
Dengan demikian, terkesan bahwa mau berapapun defisit DJS JKN setiap tahun maka dana talangan yang disediakan tidak lebih dari Rp. 5 triliun, apalagi dengan tidak naiknya cukai rokok pada tahun 2019 sebagai sartu-satunya sumber dana talangan sesuai dengan Perpres 82/2018.
Potensi gagal bayar BPJS Kesehatan
Dari perhitungan diatas, maka diprediksi sampai akhir tahun ini BPJS Kesehatan akan mengalami gagal bayar sebesar minimal Rp. 6 triliun ( jika pakai  angka BPKP), dan sekitar Rp. 11, 5 triliun ( pakai angka BPJS Kesehatan). Tahun depan akan lebih besar lagi karena peserta semakin bertambah  untuk mencapai UHC 2019.
Tidak ada jalan lain, Pemerintah harus mencari sumber dana lain dari APBN, apakah langsung diambil dari cukai rokok yang masuk APBN atau pos pendapatan lainnya.
Apa yang akan terjadi terhadap JKN kedepan
 Jika pemerintah tidak melakukan upaya-upaya yang diuraikan diatas, maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi yang tentu akan mempengaruhi pandangan masyarakat atas kebijakannya tersebut. Yang berbahaya adalah jika yang terjadi "krisis kepercayaan"  kepada pemerintahnya, dan berimplikasi terhadap pilihan politik rakyat.
Sebab jangan lupa, BPJS Kesehatan itu adalah perangkat pemerintah yang diamanatkan konstitusi negara untuk melaksanakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk. Tanggungjawab negara tersebut diberikan kepada Presiden, dan Presiden mendelegasikannya atas perintah UU BPJS kepada Direksi BPJS. Â Jadi Pemerintah adalah BPJS dan BPJS adalah bagian dari pemerintah dengan tugas khusus terkait jaminan sosial.
Kita sudah membayangkan BPJS Kesehatan untuk menyelamatkan program JKN, akan melakukan langkah-langkah strategis dan taktis yang berkaitan dengan kendali biaya dan kendali mutu.
Pengetatan pengajuan klaim, "mengulur-ngulur" pembayaran, membagi sedikit-sedikit secara merata dana klaim yang dapat dibayarkan. Serta berbagai efisiensi lainnya seperti bekerja sama dengan bank untuk anjak piutang, yang semuanya dalam upaya mencegah terjadinya gagal bayar.
Tapi itu semua bukan tidak beresiko. Resiko terbesar BPJS Kesehatan akan menjadi sasaran kemarahan faskes dan peserta yang selama ini sudah nyaman dengan berbagai pelayanan kesehatan yang diperoleh dan dana kapitasi serta Ina CBGs yang diperoleh faskes. .
Dari sisi FKTL (RS), akan sering nantinya kita mendengar peserta dimintakan tambahan biaya (OOP) , beli obat sendiri, pelayanan rawat inap yang waktunya dipercepat, waiting list yang lama untuk dapat kamar rawat inap, dan jadwal untuk giliran tindakan operasi, sikap petugas yang mungkin tidak lagi familiar, dan mendorong atau mengkondisikan agar masuk dalam pelayanan umum yang siap tersedia.
Jika situasi diatas terjadi dengan masif dan merambah diseluruh faskes. maka itu bukan persoalan kecil yang dapat diselesaikan oleh Direksi BPJS Kesehatan walapun dibantu dengan Menteri Kesehatan.
Meskipun kedua pejabat tersebut diganti dengan Superman, tidak akan bisa menyelesaikannya. Â Persoalan dapat diatasi jika Presiden menyelesaikannya langsung sesuai dengan mandat UU SJSN dan UU BPJS. Â Situasi ini bukan lagi soal "kebangetan", bukan soal "sontoloyo" tetapi soail hidup dan matinya rakyat Indonesia.
Oleh: Chazali H. Situmorang (Ketua DJSN 2011-2015 dan Pemerhati Kebijakan Publik)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H