Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persoalan Insentif Dewan dan Direksi BPJS

12 Maret 2019   08:09 Diperbarui: 12 Maret 2019   08:08 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh : Chazali H. Situmorang ( Mantan Ketua DJSN/Pemerhati Social Security)

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS ( Kesehatan dan Ketenagakerjaan), dalam melaksanakan fungsi,tugas dan wewenangnya tentu mendapatkan penghasilan sesuai dengan beban tugas  yang telah dilakukan secara profesioal.

Karena BPJS merupakan badan hukum publik, dan mengelola dana Badan  dan Dana Jaminan Sosial yang sanga besar, maka penghasilan yang berhak diperoleh Dewas dan Direksi perlu diatur dalam UU BPJS dan Peraturan Presiden. Kementerian tidak punya wewenang untuk mengaturnya, kecuali atas penugasan oleh Presden.

Dalam UU BPJS  Pasal 44 jelas mengatur, bahwa Dewas, dan Direksi memperoleh Gaji atau Upah dan Manfaat  tambahan lainnya dalam satu ayat, sebagai satu kesatuan paket penghasilan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku, dan ayat berikutnya menyebutkan dapat memperoleh insentif sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.

Dari UU BPJS, jelas maksudkan bahwa untuk Gaji atau Upah dan Manfaat tambahan lainnya merupakan hak Dewan dan Direksi yang harus diberikan karena menjalankan fungsi,tugas dan wewenangnya. Sumber dananya jelas dari Dana Badan dan persentase tertentu dari DJS ( Dana Jaminan Sosial).

Untuk insentif,  juga hak yang dapat  diberikan Presiden kepada Dewas dan Direksi ( juga untuk karyawan yang diatur oleh Direksi), dengan persyaratan dilihat dulu kinerja para Dewan dan Direksi. Sumber dananya juga sudah disebutkan hanya boleh diambil dari hasil pengembangan. Artinya sepanjang ada Asset  Badan yang dapat dikembangkan ( berupa margin dari penempatan dana  di sektor perbankan atau investasi),  silahkan dialokasikan untuk insentif.  Jika tidak ada dana hasil pengembangan tentu insentif tidak dapat diberikan, walaupun kinerjanya luar biasa.

Terkait penghasilan Dewas dan Direksi berupa Gaji atau Upah dan Manfaat tambahan lainnya, sudah berjalan dengan lancar dan dinikmati para Dewas dan Direksi. 

Hal ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 110/2013.  Rumusannya adalah Gaji Direksi 90% dari Direktur Utama. Gaji Ketua Dewas 60% dari Direktur Utama. 

Gaji Anggota Dewas 54% dari Direktur Utama. Saat ini Gaji Direktur Utama Rp.150 juta / bulan (diluar pajak).  Direksinya bergaji Rp. 135 juta ( 90%). Ketua Dewas bergaji Rp. 90 juta/bulan ( 60% dari Dirut). 

Anggota Dewas bergaji Rp. 81 juta (54% dari Dirut). Apakah ini kategori besar, atau sedang atau kecil bagi seorang Dewas atau Direksi, sangatlah relatif. T

ergantung dari sudut pandang siapa orangnya.  Jika dimata orang miskin angka tersebut sangat besar. Dimata Direksi Bank/BUMN mungkin kategori sedang. Tetapi jika dimata konglomerat/bankir tentu jumlah tersebut kecil.

Jika dari sudut pandang anggota DJSN ( yang melakukan monitoring, dan pengawasan terhadap BPJS sesuai dengan perintah UU),  tidak sanggup saya memandingkannya. 

Karena remunerasi Ketua dan Anggota DJSN sepersepuluh atau persisnya sekitar 10% dari Gaji atau Upah Direktur Utama BPJS, tanpa ada manfaat tambahan lainnya boro-boro insentif.

Bagaimana manfaat tambahan lainnya. Juga sudah didapat para Dewas dan Direksi, berupa tunjangan dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas. Perpres 110/2013 sudah mengatur bahwa tunjangan dimaksud, adalah  tunjangan hari raya keagamaan; santunan purna jabatan; tunjangan cuti tahunan;tunjangan asuransi sosial; dan tunjangan perumahan.  

Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas mencakup kendaraan; kesehatan; pendampingan hukum; olah raga; pakaian dinas; biaya representasi; dan biaya pengembangan ( tentu maksudnya pengembangan diri yang bersangkutan).

Sebenarnya  fasilitas manfaat lainnya yang diberikan menurut hemat kami sudah sama bahkan boleh jadi melampaui jabatan seorang Menteri.  Sampai disini sebenarnya kewajiban negara memberikan hak -- hak sipil pejabat publik sudah dipenuhi.

Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya bagi Dewas dan Direksi yang diberikan negara merupakan modal dasar yang cukup  untuk kehidupan yang layak dan bermartabat  dan dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya secara profesional dan berintegritas.

Tetapi negara melalui UU BPJS, sungguh menghargai mereka para Dewas dan Direksi yang melaksanakan tugasnya dengan baik, berkinerja yang melampaui target-target program, disamping "modal dasar" tersebut, juga dapat diberikan insentif oleh Presiden. Dari mana uangnya. Bukan dari APBN, bukan uang iuran peserta, tetapi uang yang didapat karena manajemen BPJS dapat mengelola dan  mengembangkan asset  Badan melalui berbagai upaya investasi yang pruden.

Insentif bukan saja diberikan kepada Dewas dan Direksi, tetapi pada seluruh karyawan yang ditetapkan dengan wewenang Direksi. Tujuan utama insentif diberikan, untuk mendorong kegairahan kerja secara profesional, jujur, berintegritas dengan memenuhi semua kriteria Key Performance Indicators (KPI) untuk mencapai target-target program yang terukur secara kualitatif dan kuantitatif.

Bagi Dewas dan Direksi soal insentif menjadi rumit karena ditetapkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk besaran insentifnya. Dan untuk itu Preisden atau pejabat yang ditunjuk menetapkan target kinerja Dewas dan Direksi terlebih dahulu. ( pasal 9 ayat (2) dan (3) Perpres 110/2013).

Disinilah duduk persoalannya yang menyebabkan para Dewas dan Direksi BPJS sampai saat ini sejak periode transisi transformasi, belum mendapatkan insentif sepeserpun. Di satu sisi, Direksi kedua BPJS sesuai dengan wewenang nya telah memberikan insentif kepada karyawannya sesuai KPI masing-masing karyawan.

Permasalahan

Presiden  atau pejabat yang ditunjuk menetapkan target kinerja Dewas dan Direksi, dan atas penilaian target kinerja tersebut, baru kemudian dapat ditetapkan besaran insentifnya. Pertanyaanya siapa yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk. Pertanyaan berikutnya apa parameter target kinerja dimaksud sebagai dasar hitungan untuk mendapatkan insentif.

Mari kita uraikan yang dimaksudkan Presiden atau pejabat yang ditunjuk menetapkan target kinerja Dewas dan Direksi, ( dalam Perpres 110/2013) harus dikaitkan dengan  UU BPJS Pasal 44 ayat (6) dan (8).

Ayat (6) intinya insentif dibayarkan sesuai dengan kinerja BPJS, sedangkan ayat (8) ada perintah UU untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Dalam kontek kinerja, dalam UU BPJS sudah banyak pasal yang menegaskan agar Direksi BPJS membuat laporan Kinerja BPJS setiap 6 bulan dan laporan tahunan baik program dan keuangan kepada Presiden dan disampaikan secara terbuka kepada publik.  

Dalam laporan tahunan tersebut substansinya sudah cukup komprehensif dan dengan mudah Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan analisa atas kinerja Dewas dan Direksi.

Sebagai upaya cek silang kebenaran substansinya, DJSN juga membuat laporan semester dan tahunan kepada Presiden sebagai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap BPJS.  Bahkan juga dalam laporan tahunan BPJS, juga ada dicantumkan laporan penilaian kinerja Direksi dari sudut pandang Dewas yang juga dilaporkan kepada Presiden.

Tetapi ironi nya di tengah gegap gempitanya perhatian Presiden terhadap JKN dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dilaksanakan BPJS, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Presiden Jokowi, sejak lahirnya BPJS 1 Januari 2014, sampai sekarang  laporan tahunan 2015, 2016, 2017 ( 3 tahun) baik laporan 6 bulanan dan 1 tahun kinerja BPJS belum pernah mendapatkan feed back atau respons atau tanggapan dari Bapak Presiden atau pejabat yang mungkin ada ditunjuk (?).

Apa makna dari situasi tersebut.  Maknanya adalah Presiden belum memberikan penilaian terhadap kinerja BPJS berdasarkan laporan semesteran dan tahun selama 3 tahun BPJS bekerja. 

Akibatnya selama 3 tahun ini Dewas dan Direksi tidak mendapatkan insentif yang harus ditetapkan oleh Presiden berdasarkan kinerja BPJS.

Terkait persoalan siapa yang dimaksud Pejabat yang ditunjuk. Perlu diketahui istilah Pejabat yang ditunjuk tidak ada dalam UU BPJS. Kalaupun kita ingin menafsirkannya, jika menyimak lembaga yang dekat dengan tugas menilai kinerja BPJS adalah DJSN. UU SJSN  menyatakan wewenang DJSN  adalah melakukan monitoring dan evaluasi. 

Dalam UU BPJS bahkan disebut sebagai Pengawas Eksternal. Tidak ada satu Menteri pun yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS melakukan tugas sebagai Pengawas Eksternal. UU BPJS hanya menyebutkan bahwa  partner DJSN untuk melakukan Pengawasan Eksternal adalah OJK, dan BPK sesuai dengan perintah undang-undang.

Memang ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015  tentang Manfaat Tambahan lainnya dan Insentif bagi Dewas dan Direksi BPJS. Dalam  pasal 30  PMK tersebut substansinya mengutip persis isi UU BPJS dan Perpres 110/Tahun 2013, sehingga tidak dapat ditindak lanjuti, karena tidak ada mekanisme eksekusinya. 

Pihak Menkeu tidak berani melakukan eksekusi insentif dimaksud karena tidak adanya otorisasi dari Presiden sebagai Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan insentif. Bahkan PMK tersebut juga tidak membuat spesifikasi kriteria capaian kinerja bagi Dewas dan Direksi BPJS untuk dasar perhitungan dapatnya insentif.

Intinya regulasi dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas berputar terus tidak ada putusnya. Kenapa ini bisa terjadi karena Presiden sendiri belum melakukan penilaian kinerja BPJS yang dilaporkan Direksi BPJS setiap tahun sesuai dengan perintah UU BPJS.

Solusi

Agar persoalan insentif Dewas san Direksi BPJS,  dapat diselesaikan, dan kebijakan ( Political Will)  Presiden memberikan insentif  karena tidak menjadi beban pemerintah ( bukan APBN, bukan dana DJS), tetapi dari pengembangan asset BPJS, maka beberapa alternatif solusi dapat ditempuh yaitu :

  1. Memperbaiki Perpres 110/2013, khusus pada pasal 9 ayat ( 2) dan (3), terkait penetapan target kinerja oleh Presiden atau Pejabat yang ditunjuk, perlu dirubah menjadi "dengan menilai laporan tahunan Kinerja BPJS"  dengan memperhatikan hasil review DJSN.  Sedangkan Ayat (3) " atau Pejabat yang ditunjuk" dihapuskan karena soal Pejabat yang ditunjuk merupakan wewenang yang melekat pada Presiden.  Dan Pasal 12 terkait ketentusn lebih lanjut mengenai Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Dewas dan Direksi BPJS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, diperbaiki sebagai berikut hanya Manfaat tambahan Lainnya yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tetapi terkait Insentif  harus tetap diatur dengan Peraturan Presiden.
  1. Penilaian Kinerja BPJS yang didalamnya juga menggambarkan kinerja Direksi dan Dewas, dan  dilaporkan setiap tahun oleh Direksi BPJS  kepada Presiden,  dipublikasi kepada publik melalui media cetak ( sesuai perintah UU BPJS) dengan format yang sudah dirumuskan DJSN,  telah di audit oleh akuntan publik,  sudah komprehensif bagi presiden untuk menilai kinerja Dewas dan Direksi.
  1. Untuk menguji penilaian kinerja Dewas dan Direksi dimaksud pada point 3, dapat meng"cross check"nya dengan Laporan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaporkan DJSN baik per-semester mapun setiap tahun sebagai laporan tahunan. Atau bahkan juga dapat memperhatikan laporan masyarakat yang disampaikan melalui media cetak, dan elektronik.
  1. Dari kesimpulan analisis Laporan Kinerja BPJS dimaksud, dan hasilnya dapat diberikan insentif, barulah Presiden menerbitkan Kepres Penetapan besarnya insentif, dengan mengacu pada  perkalian dari Gaji atau Upah Dewas dan Direksi.

Kesimpulan

Kunci dari persoalan belum selesainya soal insentif Dewas dan Direksi yang selama 2 tahun belakangan ini, merupakan isu hangat yang dibicarakan di kalangan Dewas dan Direksi sekarang maupun periode yang lalu dan sangat mengharapkannya, adalah tidak terlepas dari tidak adanya respons/feed back  Presiden atas laporan kinerja BPJS yang dilaporkan Direksi setiap tahun kepada Presiden.

Yang bikin saya tidak habis pikir,  kita sering membaca di media cetak dan menonton di media elektronik, para Direksi BPJS berdampingan dengan Presiden dalam berbagai kegiatan BPJS, apakah para beliau itu pernah berbisik " Pak Presiden laporan kinerja kami suda bapak baca ?"  atau kalau lebih halusnya " mohon ijin Pak Presiden, mohon arahan atas laporan program tahunan  yang sudah kami sampaikan pada Bapak beberapa waktu yang lalu".

Dugaan saya mungkin sulit bagi  Direksi BPJS untuk menyampaikannya. Sebaiknya sebagai mitra kerja yang baik,  ada 3 Menteri yang dapat menanyakan  hal tersebut. Yaitu Menteri Kesehatan, atau Menteri Tenaga Kerja atau Menteri Keuangan.  Semoga para Menteri tersebut berkenan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun