Permasalahan
Presiden  atau pejabat yang ditunjuk menetapkan target kinerja Dewas dan Direksi, dan atas penilaian target kinerja tersebut, baru kemudian dapat ditetapkan besaran insentifnya. Pertanyaanya siapa yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk. Pertanyaan berikutnya apa parameter target kinerja dimaksud sebagai dasar hitungan untuk mendapatkan insentif.
Mari kita uraikan yang dimaksudkan Presiden atau pejabat yang ditunjuk menetapkan target kinerja Dewas dan Direksi, ( dalam Perpres 110/2013) harus dikaitkan dengan  UU BPJS Pasal 44 ayat (6) dan (8).
Ayat (6) intinya insentif dibayarkan sesuai dengan kinerja BPJS, sedangkan ayat (8) ada perintah UU untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Dalam kontek kinerja, dalam UU BPJS sudah banyak pasal yang menegaskan agar Direksi BPJS membuat laporan Kinerja BPJS setiap 6 bulan dan laporan tahunan baik program dan keuangan kepada Presiden dan disampaikan secara terbuka kepada publik. Â
Dalam laporan tahunan tersebut substansinya sudah cukup komprehensif dan dengan mudah Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan analisa atas kinerja Dewas dan Direksi.
Sebagai upaya cek silang kebenaran substansinya, DJSN juga membuat laporan semester dan tahunan kepada Presiden sebagai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap BPJS. Â Bahkan juga dalam laporan tahunan BPJS, juga ada dicantumkan laporan penilaian kinerja Direksi dari sudut pandang Dewas yang juga dilaporkan kepada Presiden.
Tetapi ironi nya di tengah gegap gempitanya perhatian Presiden terhadap JKN dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dilaksanakan BPJS, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Presiden Jokowi, sejak lahirnya BPJS 1 Januari 2014, sampai sekarang  laporan tahunan 2015, 2016, 2017 ( 3 tahun) baik laporan 6 bulanan dan 1 tahun kinerja BPJS belum pernah mendapatkan feed back atau respons atau tanggapan dari Bapak Presiden atau pejabat yang mungkin ada ditunjuk (?).
Apa makna dari situasi tersebut. Â Maknanya adalah Presiden belum memberikan penilaian terhadap kinerja BPJS berdasarkan laporan semesteran dan tahun selama 3 tahun BPJS bekerja.Â
Akibatnya selama 3 tahun ini Dewas dan Direksi tidak mendapatkan insentif yang harus ditetapkan oleh Presiden berdasarkan kinerja BPJS.
Terkait persoalan siapa yang dimaksud Pejabat yang ditunjuk. Perlu diketahui istilah Pejabat yang ditunjuk tidak ada dalam UU BPJS. Kalaupun kita ingin menafsirkannya, jika menyimak lembaga yang dekat dengan tugas menilai kinerja BPJS adalah DJSN. UU SJSN Â menyatakan wewenang DJSN Â adalah melakukan monitoring dan evaluasi.Â