Koneksi antara mutu dan besarnya biaya itulah yang perlu dirumuskan dalam kendali biaya dan kendali mutu. Ini kerja bareng BPJS Kesehatan, asosiasi faskes, organisasi profesi, kemenkes, dan faskes yang bersangkutan.
Dengan mekanisme yang diatur dalam UU, sudah jelas ruang lingkup tanggung jawab dan kewajiban  Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Jika ada  pasien JKN  yang tidak mendapatkan mutu pelayanan  di faskes sesuai dengan hak nya, yang komplain atas nama peserta seharusnya BPJS Kesehatan. Jangan diserahkan kepada pasien, karena pasien adalah pesakitan.
Demikian juga jika klaim tagihan faskes yang macet, maka Kemenkes dan asosiasi faskes berkewajiban komplain ke BPJS Kesehatan, kemenkeu dan kalau perlu kepada Presiden. Supaya faskesnya dapat menjaga mutu dan kelangsungan pelayanan.
Bagaimana kenyataannya, tidak semudah saya menulis artikel ini. Mohon maaf.
Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc. ( Ketua DJSN 2011-2015)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H