Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Akreditasi Faskes dan Pelayanan JKN

12 Maret 2019   00:38 Diperbarui: 12 Maret 2019   00:45 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koneksi  antara mutu dan besarnya biaya itulah yang perlu dirumuskan dalam kendali biaya dan kendali mutu. Ini kerja bareng BPJS Kesehatan, asosiasi faskes, organisasi profesi, kemenkes, dan faskes yang bersangkutan.

Dengan mekanisme yang diatur dalam UU, sudah jelas ruang lingkup tanggung jawab dan kewajiban  Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Jika ada  pasien JKN  yang tidak mendapatkan mutu pelayanan  di faskes sesuai dengan hak nya, yang komplain atas nama peserta seharusnya BPJS Kesehatan. Jangan diserahkan kepada pasien, karena pasien adalah pesakitan.

Demikian juga jika klaim tagihan faskes yang macet, maka Kemenkes dan asosiasi faskes berkewajiban komplain ke BPJS Kesehatan, kemenkeu dan kalau perlu kepada Presiden. Supaya faskesnya dapat menjaga mutu dan kelangsungan pelayanan.

Bagaimana kenyataannya, tidak semudah saya menulis artikel ini. Mohon maaf.

Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc. ( Ketua DJSN 2011-2015)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun