Mohon tunggu...
Chatelia Noer Cholby
Chatelia Noer Cholby Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Tulisan akan selalu menjadi jejak dalam setiap peristiwa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Akrobat PKL di Pasar Tanah Abang

22 April 2020   20:58 Diperbarui: 22 April 2020   21:11 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 dijelaskan bahwa PKL dilarang untuk berjualan di tempat-tempat umum, seperti jalan, trotoar, jembatan penyebrangan, halte, terkecuali tempat yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. 

Namun, peraturan tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan ekonomi PKL di Pasar Tanah Abang. Hal ini dikarenakan trotoar menjadi tempat mereka untuk mencari nafkah. 

Alhasil, mereka memerlukan berbagai ketangkasan untuk menghindari penertiban petugas Satpol PP. Oleh karena itu, kemampuan berakrobat PKL dalam menghindari Satpol PP ditujukan untuk kelangsungan perekonomiannya.

Beradu Argumen Untuk Menarik Perhatian Publik

Pada (15/11/19) saya melakukan observasi di trotoar bawah JPM (Jembatan Penghubung Multiguna), banyak PKL yang berjualan di area tersebut. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP dengan cara memberi himbauan kepada para pedagang untuk tidak menempati trotoar. Akan tetapi, beberapa pedagang enggan untuk meninggalkan trotoar dan beradu argumen dengan pihak Satpol PP.

Ketika melakukan penyisiran trotoar bersama petugas Satpol PP, saya melihat terdapat garis kuning di tengah trotoar. Saya sempat mempertanyakan kepada petugas terkait fungsi garis tersebut. 

Lalu, ia menjelaskan bahwa Satpol PP memberikan toleransi kepada PKL untuk dapat berjualan dengan tidak melewati garis kuning. Bagian trotoar sebelah kanan atau di luar garis kuning digunakan untuk ruang pejalan kaki. Namun, beberapa PKL tetap melanggar batas tersebut dengan berjualan menginjak dan melebihi garis kuning. 

Tidak jarang juga PKL melakukan perdebatan dengan Satpol PP untuk mempertahankan lapaknya di trotoar. Perdebatan yang terjadi menarik perhatian publik, termasuk saya sebagai orang awam. Alhasil, perdebatan yang terjadi memberikan kesan arogan kepada pihak Satpol PP.

"...namanya petugas meghadapi orang banyak, kadang-kadang berbeda pikiran kan. Ada yang langsung dibilangin ngerti, ada juga yang dibilangin sok ngeyel. Dia yang melanggar, galakan dia. nah, mengapa terjadi seperti itu karena mereka kurangnya kesadaran. Ketika terjadi penertiban ada pedagang yag menyulut dengan berteiak-teriak untuk menarik perhatian publik, sehingga memberikan kesan petugas Satpol PP bertindak arogan. Namun, kenyataannya Kami telah memberikan himbauan terlebih dahulu." ujar petugas Satpol PP Pasar Tanah Abang (15/11/19)

Kemampuan identik PKL kucing-kucingan

Ketika saya melakukan penyusuran terdapat beberapa PKL yang jaraknya 100 - 150 meter dari posisi Satpol PP, sudah mulai berlarian untuk mengangkut barang dagangannya. Selain itu, mereka akan memberikan sinyal kepada PKL lainnya dengan berlarian ataupun berteriak agar meninggalkan trotoar. 

Mereka biasanya akan berteriak "Awas kantipppp!!!" dan suasana trotoar akan berubah menjadi gaduh karena saling berlarian. Beberapa PKL juga akan saling menolong untuk membawa barang dagangan, ketika terlihat pedagang lain yang kesusahan.

Mereka biasanya akan membawa barang dagangannya ke pinggir pertokoan untuk terhindar dari bahaya trotoar. Setelah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP berakhir, mereka akan kembali lagi ke lapaknya masing-masing. 

Selain itu, PKL biasanya akan dibantu oleh pedagang toko yang berada dekat dengan lapaknya untuk menitipkan barang dagangannya selama penertiban berlangsung. Tindakan yang dilakukan PKL tersebut juga sudah diketahui oleh pihak Satpol PP. 

Oleh sebab itu, penertiban PKL dilakukan setiap hari oleh Satpol PP untuk memberikan efek jera kepada mereka. Namun, PKL masih kurang jera dan terbiasa melakukan tindakan kucing-kucingan.

Pihak Satpol PP juga memberikan sanksi kepada PKL yang tetap berjualan di trotoar, walaupun telah diberikan himbauan. PKL dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 - 200.000 dan wajib menjalani sidang sipiring. Namun, sanksi tersebut tidak menghalangi mereka untuk tetap berjualan di trotoar. 

Mereka akan menempuh berbagai strategi untuk menghindari jeratan Satpol PP. Pada kenyataannya hingga saat ini PKL masih tetap bertahan di trotoar Pasar Tanah Abang karena kebutuhan untuk memenuhi ekonominya. Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa PKL memiliki berbagai ketangkatasan untuk bertahan di trotoar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun