Syarat diversi adalah dilakukan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hasil kesepakatan diversi dapat berupa beberapa bentuk seperti perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua, dan keikutsertaan dalam LPKS paling lama 3 bulan.
Dengan demikian, dalam kaitannya dengan pengenaan tindak pidana pada 'anak yang berhadapan dengan hukum' diupayakan sebuah proses yang dinamakan diversi yang lebih bertujuan untuk mendidik ketimbang memenjarakan, mengingat apabila dipenjarakan maka hal ini akan berpengaruh pada psikis anak itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H