Mohon tunggu...
Chatarina AdventiaNingtyas
Chatarina AdventiaNingtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Universitas Indonesia Angkatan 2022

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur

13 Desember 2022   20:54 Diperbarui: 13 Desember 2022   21:21 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pinimg.com

Syarat diversi adalah dilakukan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Hasil kesepakatan diversi dapat berupa beberapa bentuk seperti perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua, dan keikutsertaan dalam LPKS paling lama 3 bulan.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan pengenaan tindak pidana pada 'anak yang berhadapan dengan hukum' diupayakan sebuah proses yang dinamakan diversi yang lebih bertujuan untuk mendidik ketimbang memenjarakan, mengingat apabila dipenjarakan maka hal ini akan berpengaruh pada psikis anak itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun