Mohon tunggu...
Charnabila R
Charnabila R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Universitas Muhammadiyah Malang

Suka baca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Doxing Salah Satu Kejahatan Digital yang Kerap Menyerang Jurnalis Indonesia

19 Mei 2022   19:40 Diperbarui: 19 Mei 2022   20:00 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menerbitkan buku Panduan Keamanan Digital secara gratis untuk jurnalis dengan tujuan agar kemampuan dan pengetahuan jurnalis tentang keamanan digital dapat meningkat. Isi dari buku ini antara lain mengenai keamanan perangkat serta akun, keamanan komunikasi hingga bagaimana cara menghadapi serangan digital.

Semakin berkembangnya zaman dan canggihnya teknologi serta era digital saat ini yang mana sebenarnya banyak membawa dampak positif dan kemudahan untuk kehidupan kita. 

Namun tidak sedikit juga dampak buruk dan negatif dari semakin canggih dan berkembangnya teknologi saat ini. Bahkan tidak  menutup kemungkinan bahwa semakin canggihnya teknologi maka semakin tinggi juga tingkat kejahatan yang akan terjadi.

Kejahatan digital atau cyber crime di media sosial merupakan salah satu dampak negatif dari berkembangnya teknologi, kemudahan untuk mengakses dan dapat digunakan oleh siapa saja membuat media sosial menjadi salah satu wadah untuk para pelaku dengan mudah melakukan serangan digital atau tindak kejahatan.

Doxing ini lah salah satu bukti kejahatan digital yang terjadi. Meskipun terlihat sepele, padahal efek yang akan terjadi bisa menjadi sangat serius dan kedepannya bisa memicu kejahatan digital yang lebih parah.

Maka dari itu upaya Dewan Pers untuk melindungi para jurnalis dengan membuat peraturan standar perlindungan pers profesi wartawan dan menerbitkan buku Panduan Keamanan Digital ini merupakan tindakan yang tepat. 

Karena doxing bukan hanya akan mengancam keamanan dan keselamatan jurnalis, namun juga dapat mengancam kebebasan pers.

Sehingga diharapkan setelah ditetapkan dan berlakunya peraturan standar perlindungan pers profesi wartawan, maka angka kasus doxing di Indonesia akan menurun dan para jurnalis dapat merasa aman dan terjamin keselamatan kerjanya dalam melaksanakan tugasnya.

Para pengguna juga diharapkan bisa menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijak dan berhati-hati. Sehingga kasus kejahatan digital atau cyber crime ini bisa dihindari dan jumlah kasusnya dapat berkurang di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun