yang berlebihan.
     5.    Menyediakan stok atau cadangan darurat.
     6.    Mengembangkan infrastruktur mengenai energi.
     7.    Menyebarkan informasi mengenai pasar energi secara berkala.
     8.    Kebijakan East Act ditujukan untuk mendukung perekonomian, meningkatkan upaya diplomasi bidang pertahanan dan            keamanan dengan negara ASEAN dan negara -- negara Asia Timur lainnya. MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) telah membuka       banyak program tentang keterlibatan terkait energi.
     9.    Melaksanakan bauran energi yang terdiri dari sumber energi tak terbarukan (batubara, lignit, minyak bumi, dan gas alam)        dan energi terbarukan (angin, surya, hidro, biomassa, ampas tebu).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H