yang berlebihan.
     5.    Menyediakan stok atau cadangan darurat.
     6.    Mengembangkan infrastruktur mengenai energi.
     7.    Menyebarkan informasi mengenai pasar energi secara berkala.
     8.    Kebijakan East Act ditujukan untuk mendukung perekonomian, meningkatkan upaya diplomasi bidang pertahanan dan            keamanan dengan negara ASEAN dan negara -- negara Asia Timur lainnya. MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) telah membuka       banyak program tentang keterlibatan terkait energi.
     9.    Melaksanakan bauran energi yang terdiri dari sumber energi tak terbarukan (batubara, lignit, minyak bumi, dan gas alam)        dan energi terbarukan (angin, surya, hidro, biomassa, ampas tebu).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI