Sebelumnya, Polres Manokwari melakukan aktivitas pesisir di lokasi penambangan liar Sungai Wariori, Kecamatan Warsirawi, Kabupaten Masni, Kabupaten Manokwari pada 18 November 2022.
Dalam penyisiran itu, Polres Manokwari mengamankan 46 pekerja tambang ilegal dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom yang diwawancarai pekerja Pers (28/11) mengatakan, pihaknya diminta menegakkan hukum terhadap penambangan liar, bukan penambangan tradisional atau artisanal.
Kami melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal, bukan penambangan tradisional. Kepada pengusaha yang berlindung dibalik hak ulayat masyarakat adat," tegas Kapolres AKBP Gultom Parasian.
Kapolres juga mengaku sebagian besar pelaku melarikan diri ke hutan saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi penambangan liar. "Kami melakukan pencarian selama 4 hari," ujarnya.
"Kami telah mengimbau kepada para pekerja yang lari ke hutan untuk kembali. Jika menemukan oknum, tolong katakan yang sebenarnya kepada petugas. Jika ada yang belum kembali, laporkan ke pihak berwajib," harap Kapolres.
Pewarta : Charles Maniani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H