Alangkah baiknya pasal 69 dan 70 itu dihapus saja karena dapat dikatakan sangat merugikan bagi Agama Kristen dan Katholik. Dengan adanya kedua pasal tersebut dapat menimbulkan polemik hingga konflik antarumat beragama.
Bisa dibayangkan jika setiap umat yang akan beribadah hingga pelayanan kepada Tuhan harus lapor ke negara, bagaimana repotnya pemerintah mengatur karena begitu banyak Sekolah Minggu.
Perlu diketahui Sekolah Minggu bukan sekolah formal, itu merupakan pendidikan untuk anak-anak agar lebih paham akan keimanan. Jadi tidak ada ketentuan jumlah murid berapun tetap dilaksanakan.
Apa jadinya kalau Sekolah Minggu harus dipaksakan mengikuti Perpu? Siapa yang akan bertanggung akan pendidikan agama mulai anak-anak hingga remaja.
Berharap pemerintah membuka pintu dialog terhadap para pemuka agama. Apabila dirasa sangat merugikan sebaiknya dihapus saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H