Mohon tunggu...
Charles Brahmanta
Charles Brahmanta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Dengan karya tulis saya akan diingat,melalui sebuah tulisan akan mampu mengungkap tabir kebenaran. Facebook : Charles Sandy Friz Twitter : Charles Friz IG : charlessandyfriz

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dialog Antarumat Beragama Diperlukan dalam Merumuskan RUU Pesantren

1 November 2018   02:12 Diperbarui: 2 November 2018   19:34 1201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(nasional.kompas.com)

Alangkah baiknya pasal 69 dan 70 itu dihapus saja karena dapat dikatakan sangat merugikan bagi Agama Kristen dan Katholik. Dengan adanya kedua pasal tersebut dapat menimbulkan polemik hingga konflik antarumat beragama.

Bisa dibayangkan jika setiap umat yang akan beribadah hingga pelayanan kepada Tuhan harus lapor ke negara, bagaimana repotnya pemerintah mengatur karena begitu banyak Sekolah Minggu.

Perlu diketahui Sekolah Minggu bukan sekolah formal, itu merupakan pendidikan untuk anak-anak agar lebih paham akan keimanan. Jadi tidak ada ketentuan jumlah murid berapun tetap dilaksanakan.

Apa jadinya kalau Sekolah Minggu harus dipaksakan mengikuti Perpu? Siapa yang akan bertanggung akan pendidikan agama mulai anak-anak hingga remaja.

Berharap pemerintah membuka pintu dialog terhadap para pemuka agama. Apabila dirasa sangat merugikan sebaiknya dihapus saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun