Setelah saya periksa kembali ternyata saya kurang cermat saat mengisi informasi identitas. Status perkawinan dan jumlah tanggungan akan sangat menentukan besarnya penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak.
Bila kita cermat mengisi maka kita akan mengetahui apakah status SPT kita "nihil", kurang bayar, atau lebih bayar. Â Bila kurang bayar maka kita diarahkan pada bagian selanjutnya. Begitu juga bila status SPT lebih bayar.
Status SPT saya seharusnya "nihil" sehingga saya bisa lanjutkan ke bagian akhir berupa persetujuan bahwa data yang diisi benar. Â
Kemudian mengambil kode verifikasi yang terkirim otomatis atau ke email atau ke nomor ponsel yang terdaftar, diisi pada bagian yang ditentukan untuk menyelesaikan proses.
Tak berselang lama, kita mendapat  "email cinta" dari Direktorat Jenderal Pajak berupa bukti penerimaan elektronik, tanda kita sudah melapor SPT.
Oh ya, bagi kalangan "deadliner" garis keras, agar proses di atas berjalan lancar, pastikan laptop, tab, komputer, atau ponsel Anda terkoneksi dengan internet. Bila tidak, Anda diharuskan mengulang prosesnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H