Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sudahkah Anda Melapor SPT Pajak Tahunan? Ini Tips bagi Kalangan "Deadliner" Garis Keras

30 Maret 2022   16:15 Diperbarui: 31 Maret 2022   03:02 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar dari http://djponline.pajak.go.id/

Sistem kemudian mendeteksi secara otomatis bila ada pembayaran dari pihak ketiga. Bila demikian, maka kita perlu menjawab pertanyaan "apakah anda akan menggunakan data tersebut untuk pengisian SPT?" dengan "ya, saya akan gunakan data tersebut."

Bila "tidak", maka kita bisa menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT. Pada Bagian A, pastikan penghasilan final yang dipotong sesuai dengan bukti potong yang diterima.

Bila ada yang belum diinput, kita bisa menambahkan. Bila ada kesalahan pengisian, kita pun bisa dengan mudah mengubah atau menghapusnya.

Untuk mempermudah, pengisian Bagian B "Harta Pada Akhir Tahun" kita bisa menggunakan laporan tahun lalu dengan memilih menu "Harta Pada SPT Tahun Lalu", selanjutnya dilakukan penyesuaian.

Begitu juga pada Bagian C "Kewajiban/Utang Pada Akhir tahun."

Keempat, hal yang perlu kita perhatian adalah dalam pengisian lampiran . Mulai dari Bagian A untuk "penghasilan neto dalam negeri yang bukan final" seperti bunga, royalti, sewa, hadiah atau penghargaan, dan sebagainya.

Bagian B isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti bantuan/sumbangan/hibah, warisan, beasiswa, dan penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak.

Bagian C isikan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong. Klik "tambah" lalu mengisi beberapa informasi mulai dari jenis pajak, NPWP pemotong atau pemungut pajak, nama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti potongan, dan jumlah PPh yang dipotong.

Sekali lagi, semua informasi itu tertera di bukti potong yang dikirim kepada kita.

Kelima, hal penting lain yang perlu diisi dengan teliti adalah pada bagian Identitas. Status perkawinan (kawin/tidak kawin), jumlah tanggungan, dan status kewajiban perpajakan suami-istri (Kepala Keluarga) akan menentukan penghasilan kena pajak dan PPh terutang yang akan dihitung secara otomatis setelah kita mengisi penghasilan netto.

Saya sempat kerepotan di bagian ini karena terjadi perbedaan pada penghasilan kena pajak yang terisi otomatis di sistem dan bukti potong yang saya terima. Akibatnya, status SPT pada Bagian E menunjukkan ada kekurangan yang perlu saya bayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun