Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pesawat "Delay", Apa yang Pantas Penumpang Lakukan?

5 April 2018   07:25 Diperbarui: 20 Januari 2022   19:37 2920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banyak pihat terlibat dalam dunia penerbangan salah satunya petugas keamanan/dokpri

Seperti dikatakan Alvin Lie, pengamat penerbangan dalam acara Akademi Sobat Aviasi yang diselenggarakan oleh Kompasiana bersama Direktorat Jenderal Penerbangan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan pada akhir Maret 2018 lalu, dunia penerbangan mengusung standar zero mistakeatau tanpa kesalahan apapun. Pesawat terbang harus dipastikan kelaikannya sehingga menutup peluang terjadinya masalah sedikitpun (zero accident) sehingga penerbangan bisa terlaksana dengan aman dan selamat.

"Pesawat udara itu menjadi salah satu moda transportasi yang paling riskan. Bila sudah di udara dan tiba-tiba terjadi masalah, tidak ada yang bisa kita lakukan untuk menyelamatkan diri. Berbeda dengan di darat dan laut," tegas Alvin yang juga menjabat sebagai Anggota Ombusman Republik Indonesia itu.

Tidak hanya masalah teknis pesawat, delayjuga bisa terjadi karena hal-hal yang tidak diprediksi sebelumnya. Misalnya saja cuaca buruk. Alasan ini kerap terjadi terutama saat musim penghujan tiba khusus di wilayah yang hanya memiliki dua musim, atau musim dingin yang berujung badai salju pada negara yang memiliki empat musim.

Peraturan Menteri Perhubungan No.89 Tahun 2015 telah mendefinisikan gangguan terkait cuaca yang bisa menghambat penerbangan yakni banjir, hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, serta kecepatan angina yang melampaui standar maksimal.

Selain hal-hal tersebut, kadang kita berhadapan dengan masalah tak terduga lainnya seperti landasan pacu bermasalah karena terjadi keretakan, banjir atau kebakaran. Meski terkadang sulit dipahami, hal-hal ini pernah terjadi di bandara berlevel internasional sekalipun.

Nah, bila delayterjadi, lantas sikap terbaik apa yang perlu kita lakukan? Apakah kita lantas meluapkan amarah begitu saja? Bila demikian yang terjadi, kepada siapa kita harus mengadu, dan melampiaskan amarah tersebut?

Alvin Lie mengatakan, dan memang seperti itu yang terlihat saat kita bepergian dengan pesawat terbang, untuk sebuah penerbangan pesawat terbang melibatkan banyak pihak. Tidak hanya pihak maskapai, ada kontribusi otoritas bandara hingga pekerja bandara yang berhubungan baik langsung dan tidak langsung sejak saat kita tiba di bandara keberangkatan hingga keluar dari bandara tujuan. Ada kontribusi pengurus bagasi, petugas check indan masih banyak lagi.

Bila delay terjadi tidak seharusnya kita bereaksi begitu saja. Dari pihak penumpang atau pengguna jasa penerbangan, ada prosedur yang telah disediakan. Semuanya tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Bila diringkas maka langkah-langkah yang patut dilakukan antara lain. 

Pertama, menanyakan kepada petugas maskapai terlebih dahulu. Sebagaimana tertera dalam PM tersebut, maskapai memiliki kewajiban menginformasikan kepada penumpang alasan delay.

Maskapai pun harus memberikan informasi kepada penumpang kapan penerbangan selanjutnya dilaksanakan. Penumpang sebaiknya menanyakan informasi-informasi tersebut ketimbang langsung memberikan reaksi sepihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun