Seperti sudah disinggung sebelumnya salah satu persoalan krusial yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah masalah dana pendidikan. Tidak semua masyarakat kita mampu membekali anak-anaknya dengan pendidikan yang terbaik. Alih-alih mengirim buah hati mereka ke sekolah-sekolah terbaik, yang ada malah mengajak mereka untuk “terpaksa” menganggur atau memilih jalan putus sekolah.
Selain mengandalkan pemerintah, meski menjadi salah satu penanggung jawab utama berdasarkan amanat undang-undang, kita bisa bergerak dengan cara lain. Hadirnya berbagai asuransi adalah alternatif di tengah kegersangan pilihan hidup.
Saat ini masih bercokol anggapan bahwa produk asuransi hanya milik kelompok tertentu. Hanya orang-orang dari kelas menengah atas yang bisa membeli dan membekali diri dengan layanan asuransi. Muncul pemikiran apriori bahwa premi asuransi mahal dan tidak terjangkau.
Anggapan tersebut sudah langsung dijawab oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggalakan asuransi mikro. Berdasarkan survei nasional tentang literasi keuangan yang dilakukan oleh OJK pada 2013, hanya 21,8 persen atau seperlima dari pendudukan Indonesia yang memiliki tingkat literasi asuransi baik (Kompas,18/8/2016).
Dari sisi asuransi jiwa, penetrasinya juga masih rendah. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), per triwulan I-2016, baru 7 persen penduduk Indonesia menjadi nasabah asuransi jiwa.
Pada tataran tertentu, kehadiran sejumlah produk AJB Bumiputera hendak menjebatani kebutuhan masyarakat akan proteksi diri, baik jiwa, kesehatan maupun pendidikan. Dalam konteks pembicaraan ini, setidaknya ada dua produk Bumiputera yang benar-benar menjawab kerinduan masyarakat untuk mendapatkan sokongan finansial untuk masa depan pendidikan anak-anak.
Pertama, Mitra Beasiswa. Produk ini memiliki manfaat sepenuhnya untuk pendidikan anak. Mulai dari jenjang pendidikan paling dasar, seperti Taman Kanak-kana hingga perguruan tinggi, kebutuhan sang buah hati dipenuhi seutuhnya.
Produk ini benar-benar menjamin keberlangsungn pendidikan sang anak sekalipun pada suatu waktu orang tua meninggal dunia. Anak-anak masih tetap mendapat beasiswa hingga lulus sekolah.
Beberapa manfaat lainnya adalah:
@ Dana Kelangsungan Belajar (DKB) yang dibayarkan secara bertahap, sesuai dengan tingkat usia anak, baik tertanggung hidup atau meninggal dunia.
@Dana Beasiswa anak, dibayarkan pada saat periode asuransi berakhir, baik tertanggung masih hidup atau meninggal dunia.