Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengawetkan Kebhinekaan dengan Literasi Sosial Media

29 Agustus 2016   15:43 Diperbarui: 29 Agustus 2016   18:05 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengguna internet berdasarkan platform baik jejaring sosial (warna kuning) maupun messenger/chatt (warna merah)/gambar dari www.techinasia.com.

Mendorong gerakan literasi sosial media adalah penting. Itu ada pilihan yang paling mendasar untuk mengimbangi penetrasi internet yang begitu cepat dengan tingkat “keaktifan” penggunaan media sosial di kalangan masyarakat kita yang begitu tinggi.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pengguna internet di Indonesia telah mencapai 82 juta orang dari total populasi sekitar 259 juta jiwa. Indonesia menempati peringkat delapan dunia dari total 3,4 miliar pengguna atau 50 persen penduduk dunia.

Pengguna internet secara global/data dan gambar dari wearesocial.com.
Pengguna internet secara global/data dan gambar dari wearesocial.com.
Jumlah pengguna meningkat signifikan dengan tingkat penetrasi sebesar 34 persen. Menurut data WeAreSocial, rerata orang Indonesia menggunakan internet per hari melalui PC (Personal Computer) atau tablet selama 4 jam 42 menit. Sementara tak kurang dari 3 jam dan 33 menit dihabiskan saban hari untuk berselancar di dunia maya menggunakan ponsel pribadi.

Sebanyak 79 juta dari 88,1 juta pengguna itu merupakan pengguna media sosial aktif. Berdasarkan pengakuan Business Group Head Facebook Reyold D’Silva seperti dilansir Kompas.com,Jumat 15 April 2016, Indonesia merupakan pasar terbesar jejaring sosial yang muncul sejak 2004 temuan Mark Zuckerberg dan kolega.

Pengguna internet berdasarkan platform baik jejaring sosial (warna kuning) maupun messenger/chatt (warna merah)/gambar dari www.techinasia.com.
Pengguna internet berdasarkan platform baik jejaring sosial (warna kuning) maupun messenger/chatt (warna merah)/gambar dari www.techinasia.com.
Hal itu tak lepas dari popularitas facebook yang melebihi platform sosial media lainnya seperti Twitter, Google+, Linkedin, Instagram dan Pinterest. Jumlah pengguna aktif bulanan (mereka yang mengakses Facebook paling kurang sekali sebulan) mencapai kisaran 82 juta.

Sementara pengguna aktif harian (selalu membuka Facebook tiap hari), menginjak angka 43 juta. Tak pelak pengguna jejaring sosial yang berbasis di Menlo Park, California, Amerika Serikat itu tertinggi di Indonesia dan menempati urutan keempat di dunia setelah Amerika Serikat (194 juta), India (130 juta) dan Brasil (102 juta).

 Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah dari waktu ke waktu mengingat berbagai kemudahan dan terobosan yang terus dilakukan para raksasa sosial media itu. Bila tak diimbangi dengan kesadaran penggunaan secara baik maka potensi negatif sosial media akan semakin merebak.

Mengutip dan melengkapi konsep Paul Gilster, pencetus istilah digital literacy (literasi digital), literasi sosial media secara sederhana diartikan sebagai  kapabilitas menggunakan teknologi dan informasi secara benar, sadar, efekti f dan efisien. Media sosial tidak dipandang sebagai musuh yang harus dienyahkan, tetapi sarana untuk kepentingan yang sehat.

Pengguna facebook di Indonesia terbanyak berusia 13-19 tahun/data dan gambar dari www.smartbisnis.co.id.
Pengguna facebook di Indonesia terbanyak berusia 13-19 tahun/data dan gambar dari www.smartbisnis.co.id.
Sasaran literasi sosial media, mengikuti hasil penelitian Konsep dan Implementasi Literasi Media dalam Kumpulan Makalah Workhsop Nasional Konsep & Implementasi Media Literacy di Indonesia di Yogyakarta pada 2011 antara lain: (1) mampu menggunakan media secara efektif untuk memenuhi kebutuhan diri dan masyarakat; (2) mampu bersikap kritis terhadap konten baik pesan, bahasa dan sebagainya; (3)bisa menggunakan media secara kreatif untuk mengekpresikan ide dan pendapat; (4) menjadi kreatif untuk menciptakan konten yang sehat untuk kepentingan bersama (5)mampu mengakses, memilih, memilah, menyimpan dan berbagi konten secara kritis.

Di sisi berbeda literasi media penting untuk mengimbangi langkah yang ditempuh pemerintah untuk menegakan aturan atau cyber law.

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the Law of internet mengemukakan tentang ruang lingkup dari cyber lawyakni Hak Cipta (Copy Right);Hak Merk (Trademark); Pencemaran nama baik (Defamation); Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech); Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access); Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name; Kenyamanan Individu (Privacy); Prinsip kehati-hatian (Duty care); Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat; Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll; Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital; Pornografi; Pencurian melalui intenet; Perlindungan Konsumen; Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,e-education, dll.

Indonesia belum memiliki definisi yang pasti tentang Cyber Law ini. Namun hal ini telah dibicarakan dalah sejumlah regulasi seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Usaha penegakan ini bukan tanpa kendala. Terminologi “ujaran kebencian” sangat luas mencakup tujuh hal yakni penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong berdasarkan 11 aspek yakni agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Karena itu usaha ini menjadi kompleks dan problematis, termasuk di negara-negara Eropa yang lebih matang kebidupan demokrasinya sekalipun. Langkah sensor yang ditempuh Kementerian Informatika dan instansi terkait menjadi pelik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun