Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Gotong-royong ala Soekarno untuk Indonesia (Lebih) Sehat

18 Juni 2016   14:23 Diperbarui: 18 Juni 2016   15:02 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari bpjs-kesehatan.go.id.

Kedua,dari pihak masyarakat semangat kegotongroyongan ini tercermin dalam kepesertaan yang tidak memandang status, latar belakang sosial-budaya maupun ras. Semua warga Indonesia, bahkan juga warga negara asing (dengan ketentuan minimal sudah  6 bulan di Indonesia), disasar oleh program tersebut.

Kehidupan dan keberlanjutan program ini pun bertumpu pada masyarakat. Iuran yang dibayar saban bulan menopang masa depan program tersebut. Dan patut diingat setiap iuran yang dibayar berdasarkan presentase penghasilan dan dengan prinsip ekuitas. Artinya, program ini dilaksanakan seara adil kepada semua anggota sesuai kebutuhan medis yang terikat dengan besarnya iuran yang dibayarkan. Setiap orang mendapat apa yang menjadi bagiannya dari kewajiban yang telah dipenuhi.

Dengan prinsip tersebut, maka pihak yang tidak memenuhi kewajiban akan mendapatkan sanksi. Gotong royong tidak berarti setiap orang bebas berbuat apa saja dan mendapat perlindungan begitu saja dengan tanpa memperhatikan kewajibannya. Ingat prinsip sebelumnya bahwa mati hidupnya program ini pun bertumpu pada kerjsa sama para anggota.

Karena itu, sebagai regulator BPJS pun menelurkan sanksi bagi yang abai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dalam layanan, termasuk penyesuaian iuran untuk para peserta, termaktub aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran yang mulai berlaku pada 1 Juli 2016.

Dikutip dari Kompas.Com,disebutkan bahwa “jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. .. dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.”

Masih menurut sumber yang sama berdasarkan ketentuan dalam pasal 17, denda tersebut besarannya adalah 2,5 persen daribiaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan nilai denda maksimal Rp30 juta.

Namun demikian, BPJS tak menutup mata kepada yang tidak mampu. Bagi yang mengalami kesulitan untuk membayar akan dibebaskan dari sanksi tersebut namun dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang. Jelas bahwa prinsip kegotongroyangan itu tak menegasikan kewajiban, namun tak bersifat memaksa bagi yang tak mampu.

gambar dari bpjs-kesehatan.go.id.
gambar dari bpjs-kesehatan.go.id.
Harapan

Melalui penjelasan singkat di atas jelas terbaca bahwa prinsip kegotong-royongan adalah nafas hidup BPJS. Sulit dibayangkan program ini tanpa semangat tersebut. Alias yang diutamakan adalah individualisme dan rigititas tanpa peri kemanusiaan yang adil dan beradap.

Namun demikian sebagai sebuah sistem, program ini tak lepas dari kekuarangan. Sambal terus membenahi dan menyempurnakannya, ada beberapa catatan yang sekiranya patut diperhatikan oleh semua pihak.

Pertama,sistem pelaksanaan perlu dibuat seefektif dan sependek mungkin terutama terkait tata cara pendaftaran dan saat mendapatkan perawatan. Di daerah dan tempat tertentu masih dijumpai potret masyarkata yang mengular saat berurusan dengan hal tersebut. Ketersediaan tenaga dan fasilitas serta kerja sama yang semakin luas niscaya akan mengurangi masalah tersebut. Salah satu cara praktis yang bisa ditempuh, melakukan pendekatan jemput bola, mendatangi masyarakat melalui sarana mobil layanan keliling seperti yang dipraktikkan oleh lembaga-lembaga tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun