Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Gotong-royong ala Soekarno untuk Indonesia (Lebih) Sehat

18 Juni 2016   14:23 Diperbarui: 18 Juni 2016   15:02 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari bpjs-kesehatan.go.id.

Dilandasi oleh Undang-undang No.40 tahun 2004, sistem ini dilaksanakan atas dasar kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan sosial. Tujuannya, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap anggota tanpa terkecuali.

Walau baru mulai dilaksanakan secara lebih sistematis pada 1 Januari 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berdasarkan perintah Undang-Undang No.24 Tahun 2011, setelah sebelumnya melalui program Jamsostek, sejatinya sistem penyelenggaraan seperti itu sudah termaktub dalam falsafah dan dasar negara, terutama sila kelima tentang hak asasi atas kesehatan.

UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, yang kemudian diperinci dalam UU 36/2009 berbicara tentang hak dan kewajiban warga tentang kesehatan. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau.

Setiap orang pun diikat oleh kewajiban untuk turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Pada titik ini prinsip kegotongroyongan itu tercermin jelas. Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dan negara memfasilitasi pemenuhan hak setiap orang melalui sistem jaminan sosial tersebut.

Sulit dibayangkan bagaimana praksis kesehatan di Tanah Air ini bila tak ada sistem tersebut.  Sebagai sebuah sistem, penyelenggaraan kesehataan mempersyaratkan dua hal yakni elemen, komponen atau pembentuk sistem tersebutdi satu sisi serta fungsi dalam sistem yang saling terkait atau interkoneksi(disarikan dari pengertian WHO; 1996).

Secara sederhana sistem tersebut terdiri dari sejumlah komponen penting yakni regulalor, pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehataan dan pengembangan sumber daya. Pemerintah memainkan peran sebagai regulator bersama para pihak yang terkait untuk membangun sebuah sistem yang baik. Pelayanan kesehatan mengacu pada para aktor yang terlibat langsung baik para dokter, perawat dan berbagai pelaku medis baik yang bekerja di puskesmas, klinik umum, dokter keluarga, klinik swasta, serta rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.

 Sementara pembiayaan kesehatan mengacu pada anggaran untuk pelayanan kesehatan. Dalam hal ini anggaran tersebut bisa berasal dari negara secara langsung atau iuran dari para anggota seperti yang saat ini dilaksanakan dalam program BPJS. Sedangkan aspek pengembangan sumber daya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait.

Praksis

Lantas bagaimana pelaksanaan BPJS dalam semangat kegotongroyongan saat ini. Pertama,pemerintah dalam hal ini BPJS berdasarkan amanat UU No.24 Tahun 2011 bertugas untuk mengelola dana jaminan untuk kepentingan peserta; melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta; menerima bantuan iuran dari pemerintah; memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta; memberikan informasi tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat;  mengumpulkan dan mengelola data peserta; membayar manfaat dan/atau membiayai pelaksanaan kesehatan sesuai ketentuan program Jaminan Sosial.

Dari tugas di atas jelas bahwa pihak pemerintah bertugas sebagai regulator, fasilitator dan pelaksana kebijakan. Pemerintah memastikan masyarakat mendapat layanan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sesuai amanat konstitusi, BPJS pun bertugas untuk merangkul dan menarik semua warga Indonesia untuk bergabung dan mengambil manfaat dalam program tersebut.

Untuk memastikan program tersebut berjalan dan menjangkau semua kebutuhan BPJS juga menjalin dan membina kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam memberikan tambahan manfaat non-medis kepada masyarakat mampu yang mengiginkan manfaat lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun