Pemerintah Indonesia mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 pada tanggal 6 Juli 1966 yang disambut oleh kalangan wartawan dengan Deklarasi Wartawan Indonesia hasil dari konferensi kerja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jawa Timur.
Era Reformasi
Pada era reformasi, surat kabar dan majalah terus beroperasi tanpa perlu pembaharuan izin karena Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sudah dihapuskan.
Jurnalisme di Indonesia segera berkembang pesat dan mencakup berbagai lapisan masyarakat karena semua kalangan masyarakat bisa membuat medianya sendiri.
Perkembangan jurnalisme dan pers meliputi media cetak, media digital, serta internet.
Keberadaan teknologi membuat akses internet menjadi jauh lebih cepat dan sanggup menjangkau area yang luas melalui komputer maupun gawai elektronik.
Masyarakat di berbagai daerah juga sudah tersentuh oleh arus informasi dan pemberitaan yang tersebar melalui media massa.
Seluruh media massa harus selalu memenuhi tanggung jawabnya dengan berpedoman pada UU Pers yang diakui bersama dalam dunia pers.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H