Â
Gangguan Kesehatan Fisik dan Mental
Â
Bukan sekadar ketergantungan belaka, penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan banyak gangguan kesehatan fisik dan mental yang menurunkan kualitas hidup. Dilansir dari situs BNN, pengguna narkoba rentang mengalami dehidrasi, halusinasi, dan menurunnya tingkat kesadaran. Â Semua gangguan tersebut semakin parah seiring tingginya frekuensi pemakaian. Bahkan, narkoba juga dapat menyebabkan kematian bagi korbannya. Semakin banyak generasi yang kesehatan fisik dan mentalnya terganggu akibat narkoba, lagi-lagi pembangunan negara pun macet di tengah jalan. Â Â Dengan menjauhi narkoba, kita telah berinvestasi besar terhadap kesehatan fisik dan mental kita sendiri. Fungsi dan kinerja tubuh dapat terjaga dengan baik dan kita pun bisa menyelesaikan semua tugas dengan baik. Mulai dari sekolah, kuliah, bekerja, mengurus anak, berkegiatan sosial, dll.
 Menurunkan Prestasi, Produktivitas, dan Hubungan Sosial
Â
Ketika pemakai narkoba mengalami ketergantungan dan menderita berbagai gangguan fisik dan mental di atas, tentu produktivitasnya sehari-hari pun terhambat. Pendidikan atau pekerjaan terganggu dan korban pun tidak dapat produktif sebagaimana manusia normal pada umumnya. Â Â Pengguna narkoba yang sebelumnya memiliki prestasi yang baik dalam pendidikan dan karir, akhirnya kesulitan mempertahankan prestasi tersebut. Hubungan sosial dengan keluarga, teman, dan orang sekitar pun ikut terganggu akibat efek samping narkoba yang menjajah tubuh dan mentalnya. Â Â Jika banyak generasi muda yang kehilangan produktivitas akibat narkoba, kehidupannya otomatis hancur secara perlahan. Sekolah molor, pekerjaan ngaret, dan hubungan sosial meluntur. Tidak perlu bertanya apa kontribusinya untuk negara. Menyelamatkan diri sendiri saja kepayahan.
Bentuk Pelanggan Hukum Pidana yang Merugikan.
Â
Ini juga menjadi masalah serius. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Warga negara yang ketahuan menyalahgunakan narkotika akan dijatuhi hukuman pidana penjara mulai 1-12 tahun tergantung golongan narkotika. Â Keberadaan hukuman ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan sekadar penyimpangan individual, tapi juga termasuk kejahatan pidana. Sebab, selain merusak diri pemakai sendiri, penyalahgunaan narkoba juga dapat mengancam kehidupan orang lain di sekitarnya. Â Â Â Â Ketika seseorang dipenjara akibat narkoba, bukan hanya kehidupan sehari-harinya yang terhambat. Penegakan hukum di Indonesia pun jadi punya lebih banyak PR untuk menyelesaikan para pelanggar kejahatan ini. Lantas, bagaimana bisa maju jika masih banyak orang yang melanggar hukum?
Menghabiskan Banyak Uang