b) Batas Alokasi Wakaf untuk Manfaat Asuransi. CAR Wakaf Sakinah telah menetapkan batas wakaf maksimal 45% untuk polis santunan kematian, sehingga sesuai dengan fatwa, namun perusahaan membentuk dana tabarru untuk produk wakaf polis bersama dengan dana tabarru untuk investor. pada produk asuransi jiwa syariah lainnya, sehingga jika peserta selain CAR Wakaf Sakinah memiliki klaim dan perusahaan membayarnya dari dana tabarru  maka  sesuai dengan polis, sedangkan untuk peserta CAR Wakaf Sakinah yang memiliki klaim kematian dan perusahaan membayarnya dari dana tabarru- dana kepada ahli waris (shli waris) dah nazhir uang wakaf, maka hal itu melanggar prinsip insurable interest (kepentingan yang dapat diasuransikan) karena pada dasarnya insurable interest bertujuan untuk mengurangi risiko, sedangkan wakaf adalah pemberian, bukan risiko, jadi tidak ada kewajiban dalam asuransiÂ
 e. Ketentuan Wakaf ditetapkan. Dalam CAR Wakaf Sakinah, wakaf dilaksanakan pada saat peserta meninggal dunia, perusahaan asuransi langsung mengkontribusikan sebagian santunan kematian dari polis  kepada nazhir wakaf  yang ditunjuk oleh peserta, dengan syarat ia terdaftar dalam akad. Pelepasan Hak Terkait BWI Â
 Dengan demikian, setelah kematian peserta  dan perusahaan menyumbangkan sebagian dari manfaat asuransi  atas nama peserta, penerima manfaat (ahli waris) tidak lagi membuat janji wakaf, karena penerima manfaat (ahli waris) pada awal akad menyatakan akan dan setuju untuk melepaskan haknya untuk menerima nazhir wakaf uang, sehingga peserta memanggil nazhir wakaf uang dan menginformasikan nazhir wakaf uang hibah secara tunai. Janji wakaf dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan  fatwa, karena  fatwa berlaku janji wakaf  setelah manfaat asuransi pada prinsipnya menjadi hak pihak yang disebutkan atau wakilnya.Â
 D. Mengumpulkan stok ujrah. CAR Wakaf Sakinah  menetapkan  pengelolaan dana tabarru sebagai ujrah sebesar 45% cicilan tahunan sebagai pembayaran rutin dan 35% sebagai pembayaran satu kali sehingga alokasi akumulasi ajrah  sesuai ketentuan. fatwa karena dalam fatwa ujrah besarnya maksimal 45% dari 3 kali pembayaran rutin pada tahun pertama  dan maksimal 50% dari pembayaran rutin pada tahun berikutnya. (e) Ketentuan Penyelesaian Sengketa. Produk CAR Sakinah Wakaf termasuk dalam Kebijakan Layanan Konsumen dan Sengketa sehingga jika  peserta atau pemegang polis menerima pengaduan, perusahaan akan menangani dan menyelesaikan pengaduan tersebut dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak diterimanya pengaduan. tentang pengaduan tersebut, namun apabila tidak diselesaikan sampai batas waktu, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan untuk memperpanjang batas waktu maksimal 20 hari kerja berikutnya, dan apabila pengaduan tersebut malah menimbulkan perselisihan: maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Alternatif Lembaga  Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang terdaftar di OJK atau di Kantor Peradilan Agama Indonesia. Kemudian penjelasanÂ
 Sengketa yang ditetapkan dalam kebijakan PTK Sakinah Wakaf  sudah sesuai dengan fatwa, karena dalam fatwa tersebut penyelesaian sengketa dapat dilakukan oleh lembaga penyelesaian sengketa berbasis syariah setelah perundingan belum mencapai kesepakatan.
Rencana saya akan menulis skripsi yang berbau hukum ekonomi syariah yang kenyataannya terdapat dilapangan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H