Â
 sengketa berdasarkan prinsip syariah setelah tidak tercapai kesepakatanÂ
Â
 dengan menimbangÂ
 2. Mekanisme pengurusan produk CAR Wakaf Sakinah  sama dengan asuransi jiwa syariah lainnya, bedanya produk ini memiliki manfaat asuransi wakaf, sehingga akad yang digunakan dalam asuransi jiwa adalahÂ
 tabarru (peserta), wakalah bil ujrah (peserta perusahaan) dan mudharabah (investasi dana tabarru) sedangkan peserta wakaf produk ini bersama dengan penerima manfaat akan melepaskan haknya terpendek. Sesuai kesepakatan, wakaf tunai berupa hibah atas nama peserta, yang  diberikan dan dikelola oleh nazhir wakaf tunai, menjaga modal dan pendapatan untuk kemaslahatan umat.Â
 Kontributor dapat mencalonkan nazir wakaf tunai di sini dengan syarat harus terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) sehingga jika peserta meninggal dunia dan pihak asuransi membayar kepada ahli waris (ahli waris) minimal 55% dalam bentuk kematian. laba ) dan  nazhir wakaf tunai sampai dengan 45%, kemudian peserta wakaf tunai sampai dengan 45% dari asuransi kematian yang diterbitkan oleh perusahaan. untuk nazhir wakaf uang yang dinyatakan oleh peserta di awal akad dan yang rinciannya tertera pada formulir terlampir, namun jika ternyata nazhir wakaf uang tersebut Jika peserta sudah tidak terdaftar lagi di BWI, maka jika diterbitkan santunan kematian sesuai polis, peserta setuju untuk memberikan  manfaat asuransi wakaf kepada Yayasan BWI. sehingga keinginan para pihak, jika mereka hidup untuk mewarisi, terpenuhi.Â
3. Produk CAR Wakaf Sakinah adalah produk asuransi wakaf untuk diasuransikanÂ
Â
 Jiwa shariah menabung kini mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI NO.106/DSN-MUIX/2016 tentang  manfaat asuransi dan manfaat investasi wakaf serta temuan penelitian tentang kecukupan wakaf sakinah. Fatwa DSN-MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 produk mobil adalah: ketentuan terkait Wa'ad mazim pada wakal. Wakaf dalam produk CAR  Sakinah menggunakan cutiÂ
 ahli waris mendonasikan sebagian manfaat asuransi kematian kepada nazhir wakaf tunai untuk digunakan sebagai konfirmasi atas nama peserta, meskipun manfaat asuransi tidak sepenuhnya dimiliki  oleh calon ahli waris, sehingga tidak dapat langsung berdonasi dan membatalkan asuransi . laba haknya, dia harus menyatakan (wa'ad mulzim) bahwa dia menyumbangkan manfaat asuransi yang dibuat oleh ahli waris, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan  fatwa.Â