Mohon tunggu...
CHANDRANINGRUM THREE ANGELIA
CHANDRANINGRUM THREE ANGELIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi S1 Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Sosiologi

Merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Brawijaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diskriminasi Terselubung : Hambatan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas diRuangPublik

22 Desember 2024   11:34 Diperbarui: 22 Desember 2024   11:34 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data yang terkumpul dianalisis secara tematik dengan mengelompokkan hambatan ke dalam tiga kategori utama: fisik, sosial, dan struktural. Analisis ini digunakan untuk memahami pola-pola hambatan yang muncul dan mengevaluasi efektivitas kebijakan yang ada. Hasil dari ketiga metode ini dikombinasikan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang tantangan aksesibilitas di ruang publik.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hambatan aksesibilitas yang dihadapi penyandang disabilitas dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu fisik, sosial, dan struktural. Hambatan fisik mencakup kurangnya infrastruktur yang ramah disabilitas. Observasi menunjukkan bahwa trotoar di beberapa kota besar tidak memiliki ramp yang sesuai standar, sementara lift di gedung layanan publik sering kali tidak berfungsi. Kondisi ini membuat mobilitas penyandang disabilitas sangat terbatas. Studi sebelumnya juga mendukung temuan ini, menunjukkan bahwa 70% fasilitas publik di Indonesia tidak memenuhi standar aksesibilitas (Kurniawan, 2021). Hambatan sosial terutama berasal dari stereotip negatif yang masih kuat di masyarakat. Wawancara dengan penyandang disabilitas mengungkapkan bahwa mereka sering merasa diabaikan atau direndahkan dalam interaksi sosial. Stigma ini menciptakan tekanan psikologis yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik (Hartono, 2020). Hambatan struktural mencakup lemahnya implementasi kebijakan dan pengawasan. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas, banyak daerah yang belum mengalokasikan anggaran memadai untuk tujuan ini. Selain itu, kurangnya koordinasi antar-lembaga juga menjadi penghambat (Rohmad, 2023).

Solusi yang diperlukan mencakup perbaikan infrastruktur, edukasi masyarakat, pengawasan kebijakan, dan pelibatan aktif penyandang disabilitas. Pemerintah perlu memastikan bahwa fasilitas publik, seperti trotoar, transportasi umum, dan gedung layanan, memenuhi standar aksesibilitas. Kampanye kesadaran tentang hak penyandang disabilitas juga diperlukan untuk mengurangi stereotip negatif dan meningkatkan empati masyarakat (Yulianto, 2022). Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi kebijakan aksesibilitas diperlukan. Pemerintah daerah juga harus diminta untuk melaporkan progres secara berkala (Rohmad, 2023). Pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan akan memastikan bahwa kebutuhan mereka terakomodasi dengan baik.

PENUTUP

Hambatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di ruang publik merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan multidimensi untuk mengatasinya. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya perbaikan infrastruktur, perubahan pola pikir masyarakat, dan pengawasan kebijakan yang lebih efektif. Dengan langkah-langkah ini, ruang publik dapat menjadi lebih inklusif, memungkinkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Hartono, T. (2020). Stigma terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia: Tantangan dalam Partisipasi Sosial. Jakarta: Penerbit Nusantara.

Kurniawan, A. (2021). "Analisis Implementasi Kebijakan Aksesibilitas pada Fasilitas Umum di Kota Besar". Jurnal Kebijakan Publik, 15(2), pp. 45-60.

Rohmad, F. (2023). "Diskriminasi Terselubung dan Hambatan Aksesibilitas di Perkotaan". Jurnal Inklusi Sosial, 8(1), pp. 12-20.

Yulianto, S. (2022). "Evaluasi Infrastruktur Publik Ramah Disabilitas di Indonesia". Jurnal Infrastruktur dan Lingkungan, 14(3), pp. 67-80.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun