Mohon tunggu...
Chandra Dimuka Suharno
Chandra Dimuka Suharno Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hukum dan Keadilan harus di tegakkan khusus nya untuk kepentingan Masyarakat, Negara Indonesia harus adil dan makmur. Dengan falsafah berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945. Menciptakan Maslahat, Mufakat, Musyawarah, Manfaat dan Menciptakan suatu kedaulatan untuk Tanah air Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12 Persen Pada 1 Januari 2025 Untuk Masyarakat Indonesia.

23 Desember 2024   23:10 Diperbarui: 23 Desember 2024   23:10 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

6. Dampak pada Sektor Ekspor dan Impor

  • Harga barang impor naik: Kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan harga barang impor yang dikenakan pajak, yang dapat mempengaruhi daya saing produk domestik di pasar internasional. Ini juga dapat memengaruhi konsumen yang membeli barang-barang impor, seperti kendaraan bermotor atau barang elektronik.
  • Peningkatan harga barang ekspor: Meskipun barang ekspor tidak dikenakan PPN, tetapi biaya produksi yang lebih tinggi di dalam negeri (karena kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN) dapat meningkatkan harga barang ekspor, yang pada akhirnya memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar global.

7. Dampak pada Kelas Menengah dan Kelas Bawah

  • Peningkatan ketimpangan sosial: Kenaikan tarif PPN, yang merupakan jenis pajak konsumsi, dapat berdampak lebih besar pada kelas menengah dan bawah, karena mereka lebih cenderung menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN. Masyarakat dengan penghasilan lebih tinggi mungkin akan merasa dampaknya lebih kecil, karena pengeluaran mereka untuk konsumsi lebih sedikit proporsinya dibandingkan dengan pendapatan.
  • Kompensasi sosial atau pengurangan pajak penghasilan: Untuk meringankan dampak bagi kelompok berpendapatan rendah, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan kompensasi melalui pengurangan pajak penghasilan atau peningkatan bantuan sosial.

8. Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat

  • Pengurangan konsumsi barang dan jasa tertentu: Masyarakat mungkin akan mengurangi konsumsi barang atau jasa yang lebih mahal setelah kenaikan tarif PPN. Barang-barang seperti elektronik, kendaraan, atau layanan hiburan mungkin menjadi kurang terjangkau bagi beberapa kalangan.
  • Peningkatan konsumsi barang yang tidak dikenakan PPN: Masyarakat mungkin akan beralih mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN atau yang termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

9. Kenaikan PPN dan Daya Saing Ekonomi

  • Potensi penurunan daya saing domestik: Jika harga barang dan jasa yang dikenakan PPN naik, daya saing industri domestik terhadap produk impor bisa terpengaruh. Ini bisa berdampak pada sektor industri yang bersaing dengan produk asing, terutama barang-barang konsumen dan barang modal.

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 berpotensi memberikan dampak yang luas bagi masyarakat Indonesia. Secara umum, masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah akan merasakan dampak lebih besar dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pendamping seperti bantuan sosial, subsidi, atau kebijakan fiskal lainnya yang dapat meringankan beban masyarakat, terutama kelompok rentan.

Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan kenaikan PPN ini dapat membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan, sambil menjaga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

penulis : Chandra Dimuka Suharno

Mahasiswa Hukum Tata Negara Siyasah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun