Mohon tunggu...
Farhan Kusuma
Farhan Kusuma Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Writer Creator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa dan Konsekuensi Hutang Antara Suami Isteri Menurut Aturan Hukum

12 Januari 2021   15:49 Diperbarui: 12 Januari 2021   16:27 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan memberikan pembatasan, bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, dengan munculnya Putusan MK( Mahkamah Konstitusi ) Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan diubah menjadi:

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Maka perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan atau biasa disebut dengan perjanjian pasca nikah tetap sah dan mengikat bagi suami istri. Namun, implementasi dari perjanjian pasca nikah tersebut tidak berlaku surut.

Bahwa perjanjian berlaku untuk setelah perjanjian itu dibuat. Semisal ada permasalahan sebelum perjanjian itu dibuat, maka perjanjian pasca nikah ini tidak berlaku untuk peristiwa sebelum perjanjian ini dibuat.

Nah itu tadi analisa dan konsekuensi hutang antara suami isteri menurut kententuan hukum, jadi menurut saya suami isteri tidak ada istilah hutang, kecuali diperjanjikan dalam pernikahannya mengenai pemisahan harta masing-masing suami isteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun