Dalam pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan memberikan pembatasan, bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, dengan munculnya Putusan MK( Mahkamah Konstitusi ) Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan diubah menjadi:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Maka perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan atau biasa disebut dengan perjanjian pasca nikah tetap sah dan mengikat bagi suami istri. Namun, implementasi dari perjanjian pasca nikah tersebut tidak berlaku surut.
Bahwa perjanjian berlaku untuk setelah perjanjian itu dibuat. Semisal ada permasalahan sebelum perjanjian itu dibuat, maka perjanjian pasca nikah ini tidak berlaku untuk peristiwa sebelum perjanjian ini dibuat.
Nah itu tadi analisa dan konsekuensi hutang antara suami isteri menurut kententuan hukum, jadi menurut saya suami isteri tidak ada istilah hutang, kecuali diperjanjikan dalam pernikahannya mengenai pemisahan harta masing-masing suami isteri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI