Mohon tunggu...
sichanang
sichanang Mohon Tunggu... Lainnya - Gak perlu ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugas!

Penulis. Pernah cantumin pekerjaan 'penulis' di ktp tapi diganti sama pak RT. Blog pribadi : http://sichanang.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasca Keputusan MK, Gimana Nasib Anak Muda Indonesia

21 Oktober 2023   22:59 Diperbarui: 21 Oktober 2023   23:08 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuatu yang ditunggu-tunggu sebagian masyarakat akhirnya muncul. Seperti banyak spekulasi dan prediksi, akhirnya putusan itu pun memancing kontroversi. 

MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023). MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu

Sepintas, putusan MK itu tampak menghadirkan angin segar bagi kalangan muda, tapi sayangnya itu hanya diperuntukkan bagi sebagian saja, yaitu yang beruntung memiliki pengalaman pernah memenangkan pemilu dengan menjabat kepala daerah atau jabatan politik lainnya. Tentu ini mengecewakan bagi kalangan muda lain yang tak memiliki keberuntungan seperti itu. Meski mungkin mereka memiliki kapasitas, mungkin juga punya mimpi untuk menjadikan bangsa dan negaranya gemah ripah loh jinawi. Siapa coba kalangan muda yang tidak ingin bangsa dan negara Indonesia ini menjadi jaya, makmur, sentosa. 

Oleh karenanya, keputusan MK itu bisa dikatakan tidak adil, diskriminatif. Seperti tudingan beberapa kalangan yang dari sebelum dibacakannya keputusan, hingga akhirnya diputuskan, terkesan kuat bahwa arah angin dari keputusan itu berpusat pada putra sulung Presiden.

Apa gak bahaya kalau begitu?

Ya tentu saja bahaya, apabila benar tudingan banyak pihak yang menilai bahwa sebuah keputusan hukum yang seharusnya untuk kepentingan yang lebih besar, ternyata hanya diperuntukkan bagi kepentingan sempit semata. 

Indonesia Butuh Pemimpin Muda

Sejarah perjalanan republik ini diawali oleh banyaknya keterlibatan kalangan muda. Mulai era pergerakan, perjuangan menuju kemerdekaan, hingga awal berdirinya. Hanya saja, belakangan perlahan kalangan muda seperti kurang mendapat tempat. Berbagai alasan, termasuk belum matangnya kepribadian dijadikan alasan. Termasuk soal pembatasan usia capres dan cawapres yang kini sedang jadi pembicaraan. 

Zaman mengalami banyak perubahan dan perkembangan. Kini kalangan muda mulai unjuk gigi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk munculnya tuntutan untuk mengubah batasan usia pencalonan capres dan cawapres ini. Menurut hemat penulis, sebaiknya memang dibuka kesempatan yang luas untuk kalangan muda turut berkiprah di panggung politik nasional. 

Ada beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, negeri ini diawal berdirinya dipimpin oleh tokoh muda, meski saat itu sang dwi tunggal usianya di atas empat puluh tahun. Namun mereka berdua berasal dari kalangan muda, bersama tokoh-tokoh bangsa lainnya. Kedua, saat ini banyak bermunculan pemimpin dunia dari kalangan muda. Di beberapa negara terbukti banyak tokoh partai dan pemimpin negara berasal dari kalangan muda. Artinya, memang sedang berlangsung perubahan global yang menuntut ruang lebih bagi kalangan muda. Ketiga, ada kejenuhan dengan pola kepemimpinan kalangan tua, terutama bagi kalangan muda. Memang harus disadari bahwa banyak perbedaan yang berlangsung antara generasi sekarang dengan generasi sebelumnya. Keempat, untuk mengadakan perubahan yang besar, di dasar pemikiran beberapa kalangan, terdapat pemikiran bahwa diperlukan 'potong generasi'. Terutama, misalnya menyoal perkara korupsi yang sulit sekali diatasi. Kalau kita mau jujur, masalah korupsi di negeri ini sudah teramat sangat parah. Banyak pejabat publik, baik dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif telah dijerat hukum. Kadang miris kalau melihat orang yang sudah usia lanjut dijebloskan ke penjara karena perkara korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun