2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang dan kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Pasal tersebut dapat disebutkan bahwa kewajiban ahli waris salah satunya yaitu menyelesaikan hutang pewaris menggunakan harta yang ditinggalkan pewaris sebelum hartanya dibagi kepada ahli warisnya. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya hutang yang ditinggalkan.
Dalam pasal 123 KUHPerdata : "Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu." Dengan itu semua hutang seorang yang meninggal mutlak menjadi beban dan kewajiban para ahli warisnya.
Dalam Al-Qur'an Q.S An-Nisa/4:58 "Allah Menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" dan Q.S Al-Baqarah/2:283 "Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah.
Kesimpulannya ahli waris wajib untuk membayar hutang piutang dari pewaris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H