Mohon tunggu...
Chairunnisa SalsabilaPutri
Chairunnisa SalsabilaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum yang mempunyai ketertarikan di bidang kesenian. Hobby saya adalah menari. Saya suka belajar hal yang baru. Topik yang paling saya sukai adalah masalah-masalah terkait pendidikan. Saya tertarik untuk mempelajari sesuatu yang baru untuk memperbanyak pengalaman, meningkatkan skill yang saya punya, serta memperluas relasi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hutang Piutang, Dapatkah di Wariskan?

31 Maret 2024   12:31 Diperbarui: 31 Maret 2024   12:43 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang dan kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Pasal tersebut dapat disebutkan bahwa kewajiban ahli waris salah satunya yaitu menyelesaikan hutang pewaris menggunakan harta yang ditinggalkan pewaris sebelum hartanya dibagi kepada ahli warisnya. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya hutang yang ditinggalkan.

Dalam pasal 123 KUHPerdata : "Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu." Dengan itu semua hutang seorang yang meninggal mutlak menjadi beban dan kewajiban para ahli warisnya.

Dalam Al-Qur'an Q.S An-Nisa/4:58 "Allah Menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" dan Q.S Al-Baqarah/2:283 "Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah.

Kesimpulannya ahli waris wajib untuk membayar hutang piutang dari pewaris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun