Mohon tunggu...
Chairunnisa SalsabilaPutri
Chairunnisa SalsabilaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum yang mempunyai ketertarikan di bidang kesenian. Hobby saya adalah menari. Saya suka belajar hal yang baru. Topik yang paling saya sukai adalah masalah-masalah terkait pendidikan. Saya tertarik untuk mempelajari sesuatu yang baru untuk memperbanyak pengalaman, meningkatkan skill yang saya punya, serta memperluas relasi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hutang Piutang, Dapatkah di Wariskan?

31 Maret 2024   12:31 Diperbarui: 31 Maret 2024   12:43 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Warisan adalah salah satu hal yang sering kali diperbincangkan, terlebih saat ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Waris atau warisan ini pun tak jarang jadi bahan perdebatan antar anggota keluarga. Hal ini terjadi karena waris berkaitan dengan harta dari orang yang meninggal kepada keturunan atau orang-orang yang akan mendapatkannya.

A. Pengertian Hukum Waris 

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.

Menurut ahli hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, hukum waris disebut sebagai hukum yang mengatur kedudukan harta seseorang setelah meninggal dunia (disebut pewaris), dan cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain (yang merupakan ahli waris).

B. Unsur-Unsur dalam Hukum Waris

  • Pewaris

Adalah orang yang sudah meninggal dan meninggalkan harta kekayaan dan harta bendanya untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya (ahli waris)

Adalah orang-orang yang berhak menerima harta kekayaan dan harta benda dari pewaris (menrima warisan). Ada Ahli waris yang ditunjuk menggunakan surat wasiat (khusus) dan ada ahli waris yang disebut menurut ketentuan undang-undang (umum).

  • Warisan

Adalah peninggalan dari pewaris yang merupakan seluruh harta yang ditinggalkan untuk dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutangnya.

  • Boedel

Adalah warisan yang berupa kekayaannya saja, yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang yang meninggal dunia yaitu:

  1. Biaya pengurusan mayat;
  2. Htangnya dibayarkan;
  3. Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya;
  4. Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan
  5. Sisanya harta warisan.
  • Wasiat

Adalah suatu keputusan seorang yang umumnya dituliskan dalam akta yang harus dilaksanakan setelah orang itu meninggal dunia.

  • Legitime portie

Adalah bagian dari harta yang ditinggalkan yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dengan testament dan pemberian oleh waris. Ahli waris yang berhak di bagian ini disebut "legitimaris" yaitu ahli waris dengan garis lurus sesuai undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun