Mohon tunggu...
Chairunnisa SalsabilaPutri
Chairunnisa SalsabilaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Fakultas Hukum yang mempunyai ketertarikan di bidang kesenian. Hobby saya adalah menari. Saya suka belajar hal yang baru. Topik yang paling saya sukai adalah masalah-masalah terkait pendidikan. Saya tertarik untuk mempelajari sesuatu yang baru untuk memperbanyak pengalaman, meningkatkan skill yang saya punya, serta memperluas relasi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hutang Piutang, Dapatkah di Wariskan?

31 Maret 2024   12:31 Diperbarui: 31 Maret 2024   12:43 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

C. Pembagian Waris dalam Islam 

Warisan adalah suatu perpindahan kepunyaan harta benda dan harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia kepada orang-orang yang berhak yang masih hidup (ahli waris). Pembagian ini berupa harta yang bergerak dan harta yang tidak bergerak, maupun hak-hak sesuai syar'i. Pembagian waris dalam hukum islam dibagi masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan besarannya. Dapat juga dibagi karena adanya wasiat.

Hukum waris islam di Indonesia digunakan oleh masyarakat yang memeluk agama Islam. Dalam pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) mengatur tentang waris. Materi hukum islam ditulis dalam 229 pasal.

Pasal 174 huruf (e) Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) berbunyi : (e) "Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang, dan pemberian untuk kerabat."

Di dalamnya mengandung pula pemahaman lain yaitu sebelum harta waris dibagikan kepada seluruh ahli waris, harta tersebut harus terlebih dahulu digunakan untuk membayar kewajiban pewaris, termasuk hutang yang ada selama pewaris hidup.

D. Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Hutang Piutang 

Dalam Hukum perdata terdapat aturan hukum membayar hutang piutang dari orang yang meninggal dunia oleh ahli waris. Pada saat seorang meninggal dunia maka orang tersebut meninggalkan aset dan juga hutang kepada ahli waris.

Dalam Hukum perdata perikatan hutang piutang juga disebutkan pada prinsipnya hutang harus dilunasi oleh orang yang menerima hutang (debitur). Jika orang tersebut meninggal sebelum melunasi hutang, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.

Dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa "para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal."

Lalu Pasal 1100 KUHPerdata menyebutkan bahwa hutang pewaris harus ditanggung para ahli waris yang menerima tersebut.

1. Kewajiban dari ahli waris terhadap pewaris:

  • mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman selesai;
  • menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun piutang;
  • menyelesaikan wasiat pewaris;
  • membagi harta warisan kepada ahli waris yang berhak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun