Mohon tunggu...
Chairunisa Rohadi
Chairunisa Rohadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar

Make it easy readers, lets talk about Islam holistically.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Makan Siang Gratis, Solusi Instan Tanpa Visi Panjang

30 September 2024   19:48 Diperbarui: 30 September 2024   19:48 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program makan siang gratis, meskipun tampak menjanjikan di permukaan, pada dasarnya adalah solusi instan yang tidak menyentuh akar masalah kekurangan gizi anak-anak di Indonesia. Dalam jangka panjang, program ini berisiko tidak efektif tanpa perbaikan mendasar pada masalah distribusi, keamanan pangan, edukasi gizi, dan pengelolaan anggaran. Islam mengajarkan kita untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, dan program ini, dalam bentuknya saat ini, belum memenuhi standar tersebut.

Hanya Islam Sebagai Solusi

Dalam Islam, keadilan dalam distribusi adalah salah satu prinsip utama. Islam memastikan bahwa setiap anak, di mana pun mereka tinggal, benar-benar mendapatkan hak mereka. 

Selain itu, Islam menekankan pentingnya tatanan sosial yang adil dan distribusi sumber daya yang merata, yang dalam hal ini harus mencakup penyediaan pendidikan yang memadai tentang pentingnya nutrisi yang seimbang. 

Setiap warga negara berhak mendapatkan akses terhadap makanan bergizi, bukan hanya mereka yang miskin. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kemudahan akses bagi seluruh rakyat terhadap pangan bergizi, termasuk dengan menjaga harga pangan yang terjangkau dan memastikan distribusi yang merata ke seluruh wilayah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kelangkaan pangan di wilayah tertentu.

Kedua, negara harus mengalokasikan anggaran untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di baitulmal, terdapat beberapa bagian sesuai jenis hartanya. Pertama, bagian fai dan kharaj, yang mencakup ganimah (harta rampasan), anfal, fai, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan pajak (dlaribah). 

Kedua, kepemilikan umum yang meliputi sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, mata air, hutan, serta aset-aset yang dilindungi negara untuk kepentingan publik, seperti rumah sakit, sekolah, dan jembatan. Ketiga, zakat yang terdiri dari zakat uang dan perdagangan, zakat hasil pertanian dan buah-buahan, serta zakat hewan ternak (seperti unta, sapi, dan kambing).

                                                                                                            

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun