Akibat yang paling berbahaya adalah trauma jangka panjang, yang dikhawatirkan berpotensi untuk mengulangi tindak kekerasan yang dialami ketika masih kecil kepada anak mereka setelah menjadi orang tua.
Sistem Kehidupan sebagai Penyebab Utamanya
Kekerasan dalam keluarga yang menimpa pada anak tentu memiliki akar masalahnya, yakni dengan penerapan aturan di bawah naungan kapitalisme. Konsep hidup yang menuntut masyarakat seolah berjuang sendirian dalam memenuhi segala kebutuhan yang kian mahal.
Pemenuhan kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan, pendidikan serta kesehatan yang mestinya dipermudah kini kian sulit bagi kebanyakan orang. Mereka yang secara pendapatan terbatas dengan tanggung jawab yang tidak sedikit. Meningkatkan potensi stress hingga depresi yang disalurkan pada orang sekitar termasuk anak-anak.
Di sisi lain, negara ini dengan model penerapan aturan yang tambal sulam terus menunjukkan mandulnya hukum kuratif berupa UU-KDRT maupun UU Perlindungan Anak.
Hal ini seharusnya disadari banyak orang terlebih para insan intelektual. Begitu banyaknya aturan yang dibuat di negara ini nyatanya minim penerapan, maupun efektifitas yang tidak juga nampak.
Allah Sendiri yang Sudah Menyodorkan Kebijakan
Padahal manusia tidak perlu bersusah payah dalam memikirkan aturan hidup apalagi yang harus diterapkan demi terbentuknya tatanan adil dan sejahtera. 1400 tahun silam, sejarah membuktikannya. Aturan yang kini seolah tak terlihat padahal nampak buram karena ditinggalkan.
Islam, system hidup lengkap dan teratur bagi individu, masyarakat, hingga di tingkat negara. Memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara. Selain tuntunan Islam Tentang Perlindungan Anak, yang harus diketahui dan diterapkan dalam kehidupan setiap Muslim beberapa di antara konsep tersebut seperti:
- Menerapkan sistem ekonomi Islam yang mencakup adanya distribusi terhadap kepemilikan harta yang menjadi milik individu, milik umum dan milik negara. Sistem ekonomi Islam juga mencakup adanya jaminan terhadap distribusi kebutuhan pokok rakyat secara merata orang perorang dan memastikan bahwa seluruh kebutuhan pokok tersebut mampu dijangkau oleh daya beli seluruh masyarakat.
- Menerapkan sistem sosial yang mampu melindungi remaja dan anak-anak dari pergaulan bebas. Sistem sosial yang diterapkan adalah yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, juga segala hal yang diakibatkan oleh interaksi tersebut. Sehingga tidak akan terjadi fenomena single parent akibat dari pergaulan bebas.
- Menerapkan sistem sanksi Islam bagi pelanggar segala tindak kemaksiatan, baik yang terkategori hudud (pelanggar hak Allah, seperti: zina, liwath, qodzaf, mencuri, murtad, pembegal dan pemberontak) atau qisas (pelanggar hak manusia: pembunuhan, tindak kekerasan) demikian pula pelanggar sistem sosial seperti tidak menutup aurat, berkhalwat, suami yang tidak memberi nafkah isteri, tindak pelecehan, termasuk seluruh tayangan yang menggambarkan kekerasan dan dinilai mengganggu dan meresahkan masyarakat dalam hal ini akan dikenai takzir.
- Menyelenggarakan pendidikan dan kesehatan dengan biaya negara (gratis) dan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Sekolah harus berkualitas untuk mencetak generasi yang mempunyai kepribadian Islam, penguasaan sains dan teknologi, serta ketrampilan hidup bagi anak didik.
Itulah sedikit konsep dasar bagaimana Islam bisa memberikan Tindakan preventif dalam kasus kekerasan pada anak. Wallahu'alam bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H