Mohon tunggu...
Chairunisa Rohadi
Chairunisa Rohadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar

Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang gemar menjurnal, berkisah, dan berkelana.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kekerasan terhadap Anak Terus Berulang Bukti Lemahnya Jaminan Perlindungan Negara

22 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 22 Juni 2024   11:02 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : pixabay.com

Berita penganiayaan balita seorang balita 3 tahun sekaligus anak dari selebgram Aghnia Punjabi kembali memantik pengamatan terhadap perlindungan anak saat ini khususnya di Indonesia. Terlepas apapun alasan yang melingkupi pelaku, kekerasan terhadap anak adalah perilaku yang tidak pernah dibenarkan.

Melihat laporan keseluruhan yang dilaporkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2023, tercatat ada 16.854 anak mengalami kekerasan. Itupun beberapa di antaranya mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Jika diakumulasi, ada lebih dari 20 ribu kejadian kekerasan pada anak terjadi pada tahun 2023 di Indonesia.

Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di tanah air sepanjang tahun lalu yakni kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai 8.838 kejadian.

Lalu, jumlah kekerasan fisik terhadap anak tercatat sebanyak 4.025 kejadian. Ada pula 3.800 kekerasan psikis pada anak yang terjadi pada 2023.

Lemahnya Ketahanan Keluarga

Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti anak tidak mendapat jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus ini merupakan fenomena gunung es. Membuktikan lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini, bahkan di tingkat keluarga.

Padahal, perlindungan pada anak menjadi tanggung jawab seluruh lapisan. Mulai dari keluarga, masyarakat, hingga akhirnya negara sebagai pemegang segala kewenangan. Mirisnya saat ini fungsi ini tidak berjalan dengan semestinya.

Kekerasan terhadap anak sendiri tanpa disadari kerap dilakukan oleh orang tua. Padahal orang tua mengemban tugas sebagai pelindung dan utamanya mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

Lebih menyedihkan lagi sebuah survey mengungkapkan bahwa orang tua perempuan (ibu) 60% lebih sering melakukan kekerasan terhadap anak dibanding orang tua laki-laki (ayah). 

Ada beberapa faktor yang melandasi mengapa orang tua, khususnya ibu melakukan tindak kekerasan terhadap anak, di antaranya; faktor stress, trauma masa lalu dll. Akibat dari tindak kekerasan tersebut dapat berupa fisik maupun psikis bahkan kematian.

Akibat yang paling berbahaya adalah trauma jangka panjang, yang dikhawatirkan berpotensi untuk mengulangi tindak kekerasan yang dialami ketika masih kecil kepada anak mereka setelah menjadi orang tua.

Sistem Kehidupan sebagai Penyebab Utamanya

Kekerasan dalam keluarga yang menimpa pada anak tentu memiliki akar masalahnya, yakni dengan penerapan aturan di bawah naungan kapitalisme. Konsep hidup yang menuntut masyarakat seolah berjuang sendirian dalam memenuhi segala kebutuhan yang kian mahal.

Pemenuhan kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan, pendidikan serta kesehatan yang mestinya dipermudah kini kian sulit bagi kebanyakan orang. Mereka yang secara pendapatan terbatas dengan tanggung jawab yang tidak sedikit. Meningkatkan potensi stress hingga depresi yang disalurkan pada orang sekitar termasuk anak-anak.

Di sisi lain, negara ini dengan model penerapan aturan yang tambal sulam terus menunjukkan mandulnya hukum kuratif berupa UU-KDRT maupun UU Perlindungan Anak.

Hal ini seharusnya disadari banyak orang terlebih para insan intelektual. Begitu banyaknya aturan yang dibuat di negara ini nyatanya minim penerapan, maupun efektifitas yang tidak juga nampak.

Allah Sendiri yang Sudah Menyodorkan Kebijakan

Padahal manusia tidak perlu bersusah payah dalam memikirkan aturan hidup apalagi yang harus diterapkan demi terbentuknya tatanan adil dan sejahtera. 1400 tahun silam, sejarah membuktikannya. Aturan yang kini seolah tak terlihat padahal nampak buram karena ditinggalkan.

Islam, system hidup lengkap dan teratur bagi individu, masyarakat, hingga di tingkat negara. Memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara. Selain tuntunan Islam Tentang Perlindungan Anak, yang harus diketahui dan diterapkan dalam kehidupan setiap Muslim beberapa di antara konsep tersebut seperti:

  • Menerapkan sistem ekonomi Islam yang mencakup adanya distribusi terhadap kepemilikan harta yang menjadi milik individu, milik umum dan milik negara. Sistem ekonomi Islam juga mencakup adanya jaminan terhadap distribusi kebutuhan pokok rakyat secara merata orang perorang dan memastikan bahwa seluruh kebutuhan pokok tersebut mampu dijangkau oleh daya beli seluruh masyarakat.
  • Menerapkan sistem sosial yang mampu melindungi remaja dan anak-anak dari pergaulan bebas. Sistem sosial yang diterapkan adalah yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, juga segala hal yang diakibatkan oleh interaksi tersebut. Sehingga tidak akan terjadi fenomena single parent akibat dari pergaulan bebas.
  • Menerapkan sistem sanksi Islam bagi pelanggar segala tindak kemaksiatan, baik yang terkategori hudud (pelanggar hak Allah, seperti: zina, liwath, qodzaf, mencuri, murtad, pembegal dan pemberontak) atau qisas (pelanggar hak manusia: pembunuhan, tindak kekerasan) demikian pula pelanggar sistem sosial seperti tidak menutup aurat, berkhalwat, suami yang tidak memberi nafkah isteri, tindak pelecehan, termasuk seluruh tayangan yang menggambarkan kekerasan dan dinilai mengganggu dan meresahkan masyarakat dalam hal ini akan dikenai takzir.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan kesehatan dengan biaya negara (gratis) dan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Sekolah harus berkualitas untuk mencetak generasi yang mempunyai kepribadian Islam, penguasaan sains dan teknologi, serta ketrampilan hidup bagi anak didik.

Itulah sedikit konsep dasar bagaimana Islam bisa memberikan Tindakan preventif dalam kasus kekerasan pada anak. Wallahu'alam bissawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun