Mohon tunggu...
Chairunisa Rohadi
Chairunisa Rohadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembelajar

Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang gemar menjurnal, berkisah, dan berkelana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air

6 November 2023   15:00 Diperbarui: 6 November 2023   15:15 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara yang menjadikan Islam sebagai landasan system tentu tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Islam turun bukan sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam memiliki aturan hidup melingkupi individu hingga aturan negara.

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelolan oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing.

Di antara pedoman dalam kepemilikan umum merujuk pada sabda Rasulullah saw. "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput, dan api." (HR. Ibnu Majah)

"Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput, dan api," (HR. Ibnu Majah)

Pemerintah seharusnya fokus pada tugas bagaimana Kembali memaksimalkan persediaan air bersih, yang tidak bisa ditutupi telah banyak dikelola swasta bahkan asing. Wilayah seperti Jakarta yang terancam mengalami penurunan tanah seharusnya disadari juga akibat abainya negara memperhatikan kondisi lingkungan Jakarta dan terus mempersilahkan pembangunan mulai dari gedung-gedung hingga jalan layang tiada henti.

Jika ini terjadi akibat Jakarta dijadikan sandaran ekonomi, bukankah negara juga harus jujur belum melakukan pemerataan kesejahteraan di berbagai penjuru negeri ini?

Untuk mengakhiri kisruh masalah tiada akhir dan saling berkaitan, sudah sepatutnya aturan hidup dikembalikan pada Allah yang menciptakan seluruh kehidupan ini. Hanya dengan syariat Islam di bawah payung negara Islam yang memegang Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum dapat mengatur seluruh lapisan kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun