Mohon tunggu...
Chairil Qisthy Abidy
Chairil Qisthy Abidy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Topik Konten yang saya sukai adalah seputar hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Niat Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Sunah Senin-Kamis

27 Juni 2024   22:31 Diperbarui: 27 Juni 2024   22:37 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Puasa Ramadhan memiliki makna tidak hanya sebagai kewajiban agama bagi umat Islam, tetapi juga sebagai ekspresi pengabdian yang mendalam kepada Allah SWT. Meskipun demikian, ada kalanya seseorang mungkin perlu menunda kewajiban puasanya karena faktor-faktor seperti penyakit atau menstruasi pada wanita. Untuk mengqadha puasa yang terlewat, diperlukan niat yang ikhlas dan sepenuh hati.

Allah SWT telah menganugerahkan kepada umat-Nya tanggung jawab untuk menunaikan kewajiban mengqadha puasa yang disebut juga dengan puasa qadha Ramadhan, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184. Ayat ini menegaskan bahwa mengqadha puasa adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam ayat itu Allah SWT berfirman :

 اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya : (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Setiap puasa yang terlewat harus diganti sebelum memasuki bulan Ramadhan dengan niat tulus karena Allah SWT. Namun, bagaimana jika ingin menggabungkan puasa qadha bulan Ramadhan dengan puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis? Bagaimana hukum menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa Sunnah? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Niat Puasa Qadha Ramadhan :

" “نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى”"

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

 Sebelum menjalankan puasa Qadha Ramadhan, sangat penting untuk menyelaraskan niat puasa dalam hati untuk melunasi hutang puasa Ramadhan karena Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun