Mohon tunggu...
Chaira Fadlika
Chaira Fadlika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa tingkat 4 di Universitas Djuanda Bogor dengan jurusan Teknologi Pangan, Fakultas Ilmu Pangan Halal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN FIPHAL UNIDA Adakan Pelatihan Molase bersama GAPOKTAN Desa Jambu Luwuk

4 Agustus 2023   19:58 Diperbarui: 4 Agustus 2023   20:02 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyampaian Materi (Dok. pribadi)

1. Potong 1 kg bonggol pisang lalu dihancurkan hingga halus
2. Campurkan bonggol pisang dengan 200 gram gula merah yang sudah diiris
3. Lalu, masukkan campuran bonggol pisang dan gula merah ke dalam 2 liter air cucian beras di dalam botol jerigen
4. Aduk hingga merata
5. Tutup jerigen dengan plastik, lubangi plastik secukupnya dan masukkan selang lalu rapatkan hingga tidak ada udara yang keluar
6. Siapkan botol berisi air, lubangi tutup botol lalu masukkan selang ke dalam botol yang sudah diisi air. Hal ini bertujuan untuk tempat pembuangan udara dari fermentasi yang ada di dalam jirigen.

Tempat Fermentasi (Dok. pribadi)
Tempat Fermentasi (Dok. pribadi)
Proses pembuatan pupuk organik cair ini membutuhkan waktu selama 10-15 hari dan ditandai dengan aroma fermentasi yang harum.

Pembuatan pupuk organik cair ini memiliki banyak kelebihan, yaitu : harga yang terjangkau, bahan mudah ditemukan dan cara pembuatan yang mudah.

Selain memiliki banyak kelebihan, pupuk organik cair ini memiliki kekurangan yaitu waktu fermentasi yang relatif lama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun