10. Â Nasril Bahar (PAN)Â
Prediksi ini berdasarkan jumlah suara yang masuk, per data KPU tanggal 17 Februari 2024, dengan menggunakan metode Sainte Lague.Â
Metode Sainte Lague adalah penetapan kursi anggota DPR berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai pasal 415 ayat 2, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan ganjil.
Berikut bunyi pasalnya:
"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.Â
Berikut ini adalah contoh penetapan kursi metode Sainte Lague, sesuai dengan data perolehan suara sementara.Â
Kursi I. Â Partai pemenang berhak untuk kursi yang pertama, yaitu partai PDIP, maka caleg dari PDIP yang memperoleh suara terbanyak berhak duduk (Junimart Girsang)Â
Kursi II.  Setelah salah satu dari Caleg  PDIP memperoleh jatah kursi, pada penetapan kursi yang ke II, perolehan suara PDIP dibagi 3. Dari contoh diatas, 125.273:3=41.757.  Dan partai-partai lain masih tetap dibagi dengan 1. Â
JadiÂ
PDIP 125.273:3=41.757
Golkar 124.609:1