Pada pemilu 14 Februari 2024, daerah pemilihan (Dapil) untuk Sumatera Utara dibagi tiga wilayah yaitu Sumatera Utara I, II, dan III. Berhubung penulis menggunakan hak pilih di dapil Sumatera Utara III, jadi hanya  mencoba untuk memprediksi siapa Caleg yang akan menduduki kursi di DPR-RI. Â
Adapun dapil Sumatera Utara III terdiri dari 10 Kabupaten/Kota yaitu: Â Kab. Langkat, Kab Karo, Kab Simalungun, Kab Asahan, Kab Dairi, Kab PakPak Barat, Kab Batu Bara, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai dan Kota Binjai. Â
Berdasarkan data KPU per tanggal 17 Februari 2024 jam 17.00, jumlah suara yang masuk dari Daerah Pemilihan Sumatera III, mencapai 43,44%  atau sekitar 6,322 TPS, dari total  14.554 TPS yang berada di wilayah daerah pemilihan sumatera utara III). Â
Sementara ini, data perolehan suara masing-masing partai adalah sebagai berikut:
PDIP 125.273 (21,1%)
Golkar 124.609 (21,0%)
Nasdem 74.412 (12,6%)
Gerindra 67.137 (11,3%)
PKS 42.998 (7,3%)
Demokrat 36.977 (6,2%)
PAN 25.992 (4,4%)
Untuk partai-partai lain seperti PKB, Perindo, Hanura, PSI, PPP dan yang lainnya, saat ini belum memenuhi ambang batas 4% (Parliamentary Threshold). Jika tidak ada perubahan perolehan suara yang cukup signifikan sampai dengan penghitungan akhir, maka partai-partai tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendudukkan wakilnya di kursi DPRRI. -UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 414-.
Prediksi sementara wakil-wakil rakyat yang akan lolos ke Senayan dari daerah pemilihan Sumatera Utara-III adalah:Â
1. Â Junimart Girsang (PDIP)Â
2. Â Bane Raja Manalu (PDIP)Â
3. Â Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP)Â
4. Â Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Golkar)Â
5. Â Mangihut Sinaga (Golkar)Â
6. Â JR. Saragih (Nasdem)
7. Â Pontus Sitorus (Gerindra)Â
8. Â Ansory Siregar (PKS)Â
9. Â Hinca IP Panjaitan XIII (Demokrat)
10. Â Nasril Bahar (PAN)Â
Prediksi ini berdasarkan jumlah suara yang masuk, per data KPU tanggal 17 Februari 2024, dengan menggunakan metode Sainte Lague.Â
Metode Sainte Lague adalah penetapan kursi anggota DPR berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai pasal 415 ayat 2, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan ganjil.
Berikut bunyi pasalnya:
"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.Â
Berikut ini adalah contoh penetapan kursi metode Sainte Lague, sesuai dengan data perolehan suara sementara.Â
Kursi I. Â Partai pemenang berhak untuk kursi yang pertama, yaitu partai PDIP, maka caleg dari PDIP yang memperoleh suara terbanyak berhak duduk (Junimart Girsang)Â
Kursi II.  Setelah salah satu dari Caleg  PDIP memperoleh jatah kursi, pada penetapan kursi yang ke II, perolehan suara PDIP dibagi 3. Dari contoh diatas, 125.273:3=41.757.  Dan partai-partai lain masih tetap dibagi dengan 1. Â
JadiÂ
PDIP 125.273:3=41.757
Golkar 124.609:1
Nasdem 74.412:1
Gerindra 67.137:1
PKS 42.998:1
Demokrat 36.977:1
PAN 25.992:1
Karena perolehan Golkar menjadi yang tertinggi, maka perolehan suara tertinggi caleg dari Golkar berhak untuk kursi yang kedua (Ahmad Doli Kurnia).Â
Misalkan perolehan Suara PDIP setelah dibagi tiga  lebih besar dari perolehan suara Golkar dibagi satu, maka caleg dari PDIP berhak untuk kursi yang kedua.Â
Bersambung....Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI