Mohon tunggu...
Chaerol Riezal
Chaerol Riezal Mohon Tunggu... Sejarawan - Chaerol Riezal

Lulusan Program Studi Pendidikan Sejarah (S1) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Program Studi Magister Pendidikan Sejarah (S2) Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan saat ini sedang menempuh Program Studi Doktor Pendidikan Sejarah (S3) Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang hobinya membaca, menulis, mempelajari berbagai sejarah, budaya, politik, sosial kemasyarakatan dan isu-isu terkini. Miliki blog pribadi; http://chaerolriezal.blogspot.co.id/. Bisa dihubungi lewat email: chaerolriezal@gmail.com atau sosial media.

Selanjutnya

Tutup

Politik

MoU Helsinki dan Hilangnya Sebuah Kepastian Aceh

30 Juli 2017   19:01 Diperbarui: 30 Juli 2017   23:03 6960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sifat Ke-Aceh-annya yang keras dan tegas misalnya, bisa muncul seperti monster yang menakutkan. Hasan Tiro terkadang tak segan untuk mengeluarkan pernyataan yang membuat kuping panas bagi lawan, apalagi untuk Pemerintah Pusat.

Dalam salah satu pidatonya yang bisa diakes oleh publik dan tersebar di internet, Hasan Tiro dengan jelas mengatakan bahwa tantangan utamanya, selain ingin Aceh merdeka dari Indonesia, adalah untuk tidak tunduk dan patuh kepada Pemerintah di Jakarta.

Seorang Antropolog asal Australia, Antje Missbach, mengutip salah satu ucapan Hasan Tiro dalam salah satu karangan bukunya berjudul Politik Jarak Jauh Diaspora Aceh, yang ditafsir sebagai pernyataan perang atau yang mengidam-idamkan sebuah utopia (kemerdekaan) untuk Aceh. Dalam buku itu, berkatalah Hasan Tiro; "Indonesia adalah sekadar kelanjutan Hindia-Belanda seutuhnya secara politis, ekonomi, dan yuridis," ucap Hasan Tiro secara kasar ketika mencermainkan pandangannya tentang Indonesia. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Hasan Tiro pada tahun 1985, dua puluh tahun sebelum MoU Helsinki ditandatangani.

Bagi saya pribadi, kepergian Hasan Tiro meninggalkan sebuah kenangan romantis. Tetapi bukan dalam perspektif jatuhnya korban konflik akibat perang, melainkan sebagai orang yang memperjuangkan harkat, martabat dan marwah Aceh. Berulang kali kita mendengar orang-orang Aceh mulai dari para akademisi, pengamat, dosen, mahasiswa, LSM dan masyarakat mengatakan bahwa pemangku kekuasaan di Pemerintah Aceh maupun di Pemerintah Pusat seringkali mengangkangi MoU Helsinki dan UUPA.

Itulah sebabnya kepergian Hasan Tiro menyisakan persoalan yang besar untuk Aceh,  untuk MoU Helsinki, untuk UUPA, dan untuk marwah Aceh. Kepergian Hasan Tiro juga meninggalkan persoalan lainnya, mulai dari sejarah GAM yang belum terkuak atau dokumen-dokumen penting yang disimpan oleh Hasan Tiro, kerjasama dengan luar negeri, sampai ke perjalanan tercapainya kesepakatan damai GAM dan RI. Karena itulah, mengapa Pemerintah Aceh butuh sosok yang atau mendekati seperti Hasan Tiro dkk. di periode pertama GAM.

Tujuannya jelas: agar perdamaian GAM dan RI yang telah berusia 1 dekade lebih ini dapat manjadi role model bagi wilayah lainnya untuk penyelesaian konflik. Namun, persoalannya tidak hanya sebatas disitu saja. Menjaga perdamaian iya disatu disi, tetapi disisi lain bagaimana mungkin perdamaian bisa dijaga jika MoU Helsinki sebagai hasil kesepakatan damai bersama, masih enggan dilaksanakan dan di implementasikan oleh kedua belah pihak.

Berjalan dari pascakonflik mulai tahun 2005 sampai 2017, kita bisa menemukan ada begitu banyak catatan-catatan yang tidak mengenakkan tentang butir-butir MoU Helsinki yang akan dilaksanakan tapi jalan ditempat, apalagi yang belum terealisasi. Begitu sampai tahun 2017 ini, ketika Panitia Khusus (Pansus) DPR RI membahas rancangan UU Pemilu 2017 yang berasal dari inisiatif Pemerintah Pusat, lalu ketika UU Pemilu di paripurnakan oleh DPR RI kemudian menjadi ramai diperdebatkan oleh orang saat ini, ternyata dalam UU Pemilu itu menghapuskan 2 Pasal UUPA yaitu Pasal 57 dan 60.

Sekali lagi, ini mengharuskan MoU Helsinki dengan UUPA sebagai turunanya dipaksa untuk tunduk dibawahnya dan bahkan harus tersingkir dalam UU Pemilu 2017. Lengkap sudah MoU Helsinki dan UUPA sebagai sebuah ketidakpastian. Tetapi, kita patut berterima kasih kepada Abdullah Saleh dan Azhari Cagee (Anggota DPRA) yang melayangkan protes keras kepada Pemerintah Pusat, DPR RI dan Forum Bersama (Forbes) yang terdiri dari anggota DPR dan DPD RI, untuk kemudian menyadarkan masyarakat Aceh bahwa 2 Pasal UUPA telah dihapus dalam UU Pemilu 2017. Sebenarnya protes itu lebih ditujukan kepada anggota DPR dan DPD RI selalu wakil Aceh di Parlemen Pusat, namun gagal menjaga kepentingan Aceh di Senanyan.

Adalah lucu bahwa selanjutnya Aceh yang telah memilih dan mengirimkan putra-putra terbaiknya untuk mengisi parlemen di DPR dan DPD RI sebagai wakil rakyat Aceh, ternyata tidak bisa mengurusi keberadaan UUPA dalam UU Pemilu, dan tidak bisa mengingat secara rinci apa yang kemudian terjadi. Ini jelas sangat lucu sekali. Yang menjadi lucu sekali adalah ketika Pansus DPR RI yang ditugaskan untun membahas rancangan UU Pemilu tersebut, diberbagai media massa anggota Pansus DPR RI mengatakan pembahasan UU Pemilu ini telah memakan waktu dan proses sangat panjang bahkan melelahkan, yaitu sekitar 9 bulan.

Sebaliknya, wakil rakyat Aceh yang ada di Senayan mengatakan bahwa diantara mereka tidak ada satupun anggota DPR RI asal Aceh yang terlibat dalam pansus pemilu sehingga mereka tidak tahu ada 2 Pasal UUPA sudah dihapus dalam UU Pemilu. Jadi, selama 9 bulan itu wakil rakyat Aceh di parlemen kemana saja? Kita tentu tidak terlalu bodoh, sekalipun wakil rakyat Aceh itu mengatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam Pansus UU Pemilu, tetapi setidaknya mereka tahu bahwa di tahun 2019 Aceh adalah daerah yang masuk dalam pemilu. Kita juga tidak terlalu bodoh untuk bahwa draft rancangan UU Pemilu 2017 itu pasti tidak masuk ke setiap fraksi partai di DPR RI, sehingga anggota DPR RI asal Aceh tidak tahu ada 2 Pasal UUPA dihapus UU Pemilu tersebut.

Bahkan yang lebih memalukan lagi ketika Muslim Ayub dan Nasir Djamil selaku anggota DPR RI asal Aceh dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS, meminta kepada Pemerintah Aceh dan DPRA agar memberikan pernyataan (sikap) resmi apakah dapat menerima pembatalan 2 Pasal UUPA tersebut setelah UU Pemilu 2017 di paripurnakan, sehingga bisa ditindaklanjuti dan bahkan akan di surati Presiden Jokowi untuk membatalkan pasal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun