PengantarÂ
Saat ini, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk di Indonesia naik 1,1%  sebanyak 278,8 juta jiwa di tahun 2023, sedangkan di tahun 2022 penduduk Indonesia sebanyak  275,7 juta jiwa. Namun, persoalan mengenai sampah masih menjadi salah satu masalah yang harus  segera diperbaiki di Indonesia. Penduduk yang banyak menimbulkan kegiatan aktivitas yang  dilakukan, sehingga semakin bertambah volume sampah sesuai dengan tingkat populasi penduduk,  konsumsi, serta kemajuan teknologi.Â
Pada tahun 2022, menurut Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK), jumlah sampah yang dihasilkan penduduk mencapai angka 21,1 ton, Dari  jumlah sampah yang dihasilkan sebanyak 65,71% (13,9 ton) sampah dapat dikelola, sedangkan  sisanya 34,29% (7,2 ton) sampah tidak dikelola dengan baik, sehingga akan menimbulkan masalah  lingkungan di masyarakat, seperti pencemaran udara, air, dan tanah.Â
Pada tahun 2022, berdasarkan  World Air Quality (IQAir), Indonesia menduduki peringkat pertama dengan polusi tertinggi se Asia Tenggara. Dalam UU No. 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa  pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah memiliki tugas dalam menyelenggarakan  pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga pemerintah wajib  memfasilitasi pengelolaan sampah yang ada di masyarakat.Â
Tujuan dari undang-undang ini adalah  sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan dan memberikan informasi  mengenai sampah memiliki manfaat dalam sektor ekonomi. Selain itu, pemerintah memberikan  sosialisasi mengenai perubahan dari sistem 3P (Pengumpulan, Pengangkutan, dan Pembuangan)  menjadi sistem 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Sebenarnya, bukan hanya sebagai tanggung  jawab pemerintah, tetapi keterlibatan stakeholders dan penduduk atau masyarakat harus ikut serta partisipasi aktif dalam menangani masalah ini, seperti para pemuda bernama Pandawara Group.
PembahasanÂ
Lingkungan merupakan manifestasi dari interaksi makhluk hidup dalam ekosistem di dunia  ini, sehingga pengelolaan lingkungan yang dilakukan dengan tidak baik akan mengganggu  kehidupan makhluk hidup. Dalam ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat 1  menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,  bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, sehingga hak asasi warga  negara untuk mendapatkannya merupakan kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan dan  kehidupan warga negaranya.Â
Selain itu, dalam UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan  lingkungan hidup adalah sebagai upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah  terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dalam perencanaan, pemanfaatan,  pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah berperan penting  dalam pengelolaan lingkungan hidup dan berwenang untuk mengatur segala sesuatu yang  berhubungan dengan lingkungan, sehingga pemerintah mengimplementasikan dalam pengelolaan  lingkungan, antara lain:Â
1. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan mengenai rangka pengelolaan lingkungan  hidup;Â
2. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan  memanfaatkan kembali sumber daya alam;Â
3. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara individu dan/atau subjek hukum  lainnya, serta pembuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan;
4. Mengendalikan kegiatan yang memiliki dampak sosial;Â
5. Mengembangkan pendanaan sebagai upaya pelestarian fungsi dari lingkungan hidup sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan prinsip good governance sudah seharusnya  menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya sebagai tanggung jawab pemerintah, tetapi  tanggung jawab bersama stakeholders, pemerintah atau negara, swasta, dan masyarakat. Hak dan  kewajiban masyarakat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah dua hal  yang saling berhubungan, sehingga partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam ikut serta  berperan aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan, serta pengawasan karena sebagai salah satu langkah yang preventif. Selain itu, partisipasi masyarakat  dinilai efektif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup, sehingga dapat diupayakan  kembali yang lebih baik karena masyarakat menjadi subjek utama yang akan mendapatkan dampak  negatif dan menerima dampak positif dari perubahan lingkungan hidup yang terjadi di lingkungan  masyarakat.Â
Ketika masyarakat mengalami konflik lingkungan hidup akan menimbulkan tekanan  terhadap pemimpin dan pembuat kebijakan untuk mengambil langkah atau tindakan yang lebih  tegas dalam memperbaiki lingkungan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting  karena merupakan langkah yang tepat untuk mendapatkan informasi mengenai keadaan di  lingkungan tersebut dan kebutuhan yang diperlukan, melibatkan masyarakat dalam proses  perencanaan akan menjamin keberlanjutan, melakukan pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi  karena partisipasi masyarakat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. Dalam UUD Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 70 Ayat 2  menjelaskan mengenai partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, antara lain:Â
1. Pengawasan sosial;Â
2. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan;Â
3. Penyampaian informasi atau laporan.Â
Partisipasi masyarakat tidak lepas dari Non Government Organization (NGO) atau Lembaga  Swadaya Masyarakat (LSM) dan peran pemuda dalam ikut serta membantu pengelolaan  lingkungan hidup, seperti para pemuda dari Pandawara Group. Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan organisasi yang dibentuk oleh  individu ataupun kelompok dari beberapa individu yang melakukan suatu kegiatan secara sukarela,  tidak meminta imbalan, serta tidak mencari keuntungan kepada masyarakat dari kegiatan yang  dilakukannya.Â
NGO/LSM sebagai aktor peran utama yang memiliki pergerakan dalam mobilisasi  tekanan untuk mencapai perubahan, sehingga mereka memiliki peranan yang sangat kuat di Indonesia yang dapat melakukan pengawasan dan menciptakan check and balance untuk  monitoring segala kegiatan pemerintah. Tujuan dari terbentuknya Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk ketidakpuasan suatu kelompok  masyarakat terhadap pemerintah yang tidak bisa menangani berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, sehingga mereka menjadi pengganti pemerintah dalam aspirasi keluh kesah,  mengimplementasikan, dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Oleh karena itu,  NGO/LSM bertujuan sebagai upaya dalam memajukan kepentingan kelompok-kelompok  marginal atau memajukan isu-isu tertentu secara kategoris terhadap domain public yang  terabaikan.
Dengan adanya NGO/LSM dan peran pemuda, seperti Pandawara Group dapat  memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat akan meningkatkan awareness di  lingkungan masyarakat. Pandawara Group adalah sekelompok pemuda asal Bandung yang melakukan dan  menjalankan gerakan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat mengenai  menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari perubahan lingkungan, seperti  membersihkan sampah di beberapa tempat yang sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2022.Â
Pandawara Group beranggotakan 5 orang yang sudah berteman sejak masih menempuh  pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu Gilang Rahma (22), Agung Permana (22), Rafly Pasya (22), Muhammad Rifqi (22), dan Ikhsan Destian (21). Asal-usul nama Pandawara Group berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Panda" dan Wara", dalam dunia pewayangan Mahabarata,  Panda memiliki arti Lima karena mereka beranggotakan 5 orang, sedangkan "Wara" memiliki arti  Kabar Baik. Jika, kalimat tersebut digabungkan menjadi Padawara yang memiliki arti para 5  pemuda yang merencanakan dan/atau memberikan kabar baik.
Pandawara Group terbentuk karena  keresahan mengenai tempat tinggal mereka yang seringkali terdampak bencana banjir, sehingga  mereka mencari tahu penyebab terjadinya banjir dan menemukan akar permasalahannya adalah  disebabkan oleh kondisi sungai yang dipenuhi oleh tumpukan sampah yang berasal dari limbah  sampah perumahan-perumahan lain yang mengalir hingga sungai tersebut meluap dan terjadi  banjir. Akhirnya, mereka melakukan pergerakan dalam membersihkan kondisi sungai dari limbah  sampah tersebut, sehingga memberikan dampak positif di lingkungan sekitar. Aksi pergerakan  yang dilakukan diunggah di akun media sosial mereka di Tiktok dan Instagram bernama, @pandawaragroup.Â
Pandawara Group dapat dikatakan sebagai content creator karena mereka mengunggah aksi  gerakan sosial dalam bentuk video singkat yang kreatif, informatif, dan edukatif pada platform media sosial, yaitu Tiktok dan Instagram. Saat ini, Tiktok dan Instagram merupakan platform yang  paling populer digunakan oleh semua kalangan terutama pemuda. Hal ini membuktikan bahwa Pandawara Group memanfaatkan perkembangan teknologi untuk membagikan aksi kegiatan sosial  dalam menangani isu lingkungan dan berinteraksi pada masyarakat luas, sehingga Pandawara  Group berharap aksi gerakan sosial yang dilakukannya dapat menyadarkan masyarakat untuk  bertanggung jawab dan berperan aktif terhadap isu lingkungan.Â
Jika, semakin sering masyarakat  menonton konten Pandawara Group, maka semakin besar kemungkinan terbentuknya sikap dan  keinginan untuk melakukan hal-hal yang terdapat dalam konten tersebut, sehingga keberhasilan mereka akan diterima dan mendapatkan dampak nilai-nilai positif oleh masyarakat. Pandawara  Group menunjukan konsistensi konten-konten yang dilakukan sesuai dengan informasi profil di  akun media sosial mereka, yaitu "not cleaning but reducing" yang memiliki arti bahwa mereka  tidak bisa membersihkan 100%, tetapi setidaknya dapat mengurangi permasalahan isu lingkungan  terutama sampah di lingkungan masyarakat. Sudah dijelaskan dalam UU No. 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa setiap individu atau warga negara memiliki  hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu, Pandawara Group berhasil  menyampaikan informasi dan edukasi yang dapat memotivasi masyarakat khususnya pemuda  dalam ikut serta bergabung dalam aksi gerakan sosial.Â
Melihat Pandawara Group memanfaatkan peluang di media sosial memberikan motivasi  untuk para pemuda bahkan influencer pemuda ikut mendukung dan berkontribusi bahkan  berkolaborasi, sehingga meningkatkan kampanye mengenai isu lingkungan. Masyarakat dan pemerintah ikut turut andil dalam melakukan kolaborasi yang kuat antara semua pihak bukan  hanya memperluas informasi mengenai permasalahan isu lingkungan, tetapi juga memberikan  inspirasi untuk berpartisipasi dalam menangani permasalahan ini.Â
Pemerintah tidak lagi bisa  menutup mata menangani permasalahan isu lingkungan yang tidak pernah diselesaikan karena Pandawara Group sudah membuka jalan untuk pemerintah lebih siap dan serius menangani  permasalahan ini. Pesan-pesan dari konten Pandawara Group mengenai kampanye permasalahan  isu lingkungan tidak hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran dan  merangsang tindakan nyata menuju perubahan yang lebih baik. Pandawara Group sudah berhasil  membersihkan lingkungan di beberapa tempat di Indonesia, antara lain Pantai Loji di Sukabumi,  Pantai Labuan di Banten, Pantai Sukaraja di Bandar Lampung, Pemukiman Terapung Kampung  Nelayan di Makassar, dan lain-lain.Â
Keseriusan Pandawara Group tidak hanya memberikan konten yang informatif dan edukatif  kepada masyarakat, tetapi juga mereka masih mau menerima dan mempelajari informasi yang  beredukasi untuk pengetahuan dan wawasan mereka. Pandawara Group mengunjungi negara yang  melakukan proses pengelolaan sampah terbaik di dunia, yaitu di Denmark. Copenhill atau Amager Bakke adalah tempat pengelolaan sampah yang memiliki fasilitas untuk menangani emisi karbon  yang meningkat di dunia dengan mengkonversi 440.000t limbah sampah menjadi tenaga listrik  untuk 150.000 rumah yang ada di Copenhagen, Denmark.Â
Tindakan Pandawara Group membentuk  identitas mereka sebagai respons terhadap nilai dan norma sosial yang akan mengalami terjadinya perubahan sosial, ketidakpuasan terhadap sistem yang ada, dan keinginan untuk mengekspresikan  kebebasan pemuda. Fenomena ini dapat dilihat dari Teori Subkultur menurut Talcott Parsons  dalam Teori Fungsionalisme yang menjelaskan bahwa pemuda dalam tahap transisi dari anak-anak  menuju dewasa memiliki ketegangan, akibat, dan dampak yang memiliki potensi untuk  melemahkan konsensus nilai, integrasi sosial, dan tatanan sosial yang berlaku di masyarakat. Sebenarnya, fenomena ini dapat dipertahankan dan dipandang sebagai bagian dari sistem sosial  dalam subkultur pemuda yang bertujuan untuk meminimalisir gangguan sosial dengan mendorong  integrasi sosial dan memperkuat konsensus mengenai nilai dan norma untuk tetap dalam tatanan  sosial yang ada, serta memberikan ruang publik untuk berekspresi.Â
Hal ini berhubungan dengan  aksi gerakan sosial oleh Pandawara Group sebagai cara untuk mengatasi ketidakseimbangan atau  ketidakadilan yang terjadi dalam permasalahan isu lingkungan, sehingga mereka memberikan  informasi tersirat dalam meminimalkan dampak negatif dari permasalahan tersebut terhadap  masyarakat. Dalam teori ini, Pandawara Group dapat dianggap sebagai agent of change yang  berperan dalam menciptakan keseimbangan, stabilitas, dan membuka peluang untuk menyadarkan  masyarakat dalam permasalahan isu lingkungan yang ada di lingkungan masyarakat. Pandawara  Group memperlihatkan bahwa pemuda merupakan agent of change yang diharapkan terus membawa perubahan positif dalam masyarakat.
KesimpulanÂ
Pandawara Group sebagai kelompok pemuda yang aktif menangani permasalahan isu  lingkungan dan membersihkan sampah di berbagai lokasi di Indonesia. Hal ini dapat  diinterpretasikan dalam Teori Subkultur menurut Talcott Parsons dalam Teori Fungsionalisme.  Pandawara Group secara tidak langsung memberikan mekanisme adaptasi terhadap  ketidakseimbangan dan tantangan lingkungan dalam masyarakat. Saat ini, kemajuan teknologi  sudah berkembang sangat pesat, sehingga Pandawara Group menjadikan teknologi untuk peluang  dalam menggunakan platform media sosial, yaitu Tiktok dan Instagram.Â
Pandawara Group menunjukan sebagai kelompok pemuda yang tidak hanya memberikan informasi dan edukasi  kepada masyarakat, tetapi juga memanfaatkan peluang untuk memotivasi pemuda dan  membangun kesadaran akan permasalahan isu lingkungan. Selain itu, Pandawara Group masih  mau menerima dan mempelajari informasi yang beredukasi untuk pengetahuan dan wawasan  mereka dalam melakukan perjalanan ke Denmark untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah  terbaik di dunia.Â
Secara tidak langsung, Pandawara Group menjadi contoh sebagai agent of change untuk pemuda di Indonesia dan memberikan kontribusi positif dalam menciptakan keseimbangan,  stabilitas, partisipasi aktif, dan kesadaran di masyarakat terkait permasalahan isu lingkungan.  Pandawara Group menjelaskan hubungan antara subkultur yang dapat berperan dalam mengatasi permasalahan isu lingkungan yang dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Astuti, A. K., Kurniawan, R., Auliani, R., Putra, A. S. B., & Desembrianita, E. (2023).  Collaborative Governance of Garbage Cleaning and Tourism Development in Educational  Content@ Pandawaragroup. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 3873- 3883.Â
Shabrina, A., Nuraini, K., & Naufal, A. (2023, November). Strategi Kampanye Kebersihan  Lingkungan Oleh Pandawara Group Melalui Media Tiktok. In Prosiding Seminar Nasional  Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS) (Vol. 2, pp. 1544-1556).Â
Sholihah, K. K. A., & Hariyanto, B. (2020). Kajian Tentang Pengelolaan Sampah di  Indonesia. Swara Bhumi: Jurnal Geografi dan Pendidikan Geografi, 3(3), 1-9.Â
Herlina, Nina. (2017). Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di  Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162-176.Â
Rayhan, A., Widjaya, R. I., & Lita, T. N. (2023, November). Partisipasi NGO Pandawara Group  Dalam Mengelola Lingkungan Di Pantai Teluk Labuan Sebagai Upaya Mewujudkan  Welfare State. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, pp. 31-56).Â
Matondang, A. R. N., Putri, A. Z., Solin, A. E. B., Pohan, B. M., Harahap, N., Rosmalina, R.,  Putri, R. D. & Handayani, S. (2023). Persepsi Mahasiswa UINSU Terhadap Konten  Pandawara Grup Dalam Meningkatkan Kesadaran Peduli Lingkungan. Innovative: Journal  of Social Science Research, 3(6), 3372-3383.Â
Kurniawan, M. A., Soemarno, S., & Purnomo, M. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam  Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang,  Jombang. Indonesian Journal of Environment and Sustainable Development, 6(2).Â
Rizky, R. N. (2017). Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa dan Hak Anak. JURNAL Â SIMBOLIKA Research and Learning in Communication Study, 3(2), 87-96.Â
Ronasifah, F., Ati, N. U., & Hayat, H. (2019). PERAN LEMBAGA SWADAYA  MASYARAKAT (LSM) CAKRAWALA KEADILAN DALAM PEMBERDAYAAN  LINGKUNGAN (Studi Tentang Gerakan Peduli Sampah Di Desa Paciran Kecamatan  Paciran Kabupaten Lamongan). Respon Publik, 13(3), 53-61.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H