Fenomena ini tentu mengkhawatirkan karena dapat mengikis supremasi konstitusi, mengganggu independensi lembaga negara, serta berpotensi mengarah pada pemerintahan yang cenderung otoriter. Apalagi, tindakan penyalahgunaan kekuasaan presiden seringkali dilatarbelakangi oleh kepentingan politik praktis yang sempit. Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa Indonesia perlu mewaspadai dan mengawal agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara dari rel konstitusi yang telah digariskan UUD 1945.
Diperlukan peran aktif dari lembaga-lembaga negara lain seperti DPR, MA, MK, BPK, dan KY untuk konsisten melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan presiden agar tetap berada dalam batasan kewenangannya. Begitu pula, peran masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk terus mengawal dan mengritisi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat penting. Semua elemen bangsa harus bersatu padu untuk memastikan agar batasan-batasan kekuasaan lembaga negara, termasuk presiden, berjalan konsisten sesuai amanat konstitusi demi terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan konstitusional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H